JEPARA - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2025 terus bergulir.
Ditargetkan pengisian posisi JPTP dapat rampung di penghujung tahun ini.
Saat ini tahapan seleksi sudah memasuki tahap uji kompetensi (assessment center) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Baca Juga: Dewan Soroti Perlu Pemenuhan TKD dan SDMK Pustu di Karimunjawa
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara membuka seleksi untuk delapan formasi JPTP yang saat ini masih lowong.
Dari total 50 berkas pelamar yang masuk, setelah melalui proses verifikasi dan penelitian berkas, 39 pelamar dinyatakan lolos administrasi, sementara 11 lainnya tidak memenuhi syarat.
"Jumlah pelamar total ada 27 orang, karena sesuai ketentuan satu orang bisa melamar maksimal dua formasi jabatan," jelasnya Jumat (7/11).
Dari delapan formasi yang dibuka, tujuh formasi memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, satu formasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan minimal tiga pelamar yang lolos administrasi.
"Untuk formasi Disperindag, hanya ada satu pelamar yang memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan pengumuman ulang dan pembukaan pendaftaran kembali," ujarnya.
Hasil penilaian dalam assessment center akan difinalisasi serta diumumkan pada 19 November 2025.
Setelah tahapan uji kompetensi rampung, peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap penulisan gagasan atau makalah pada 21 November, kemudian presentasi dan wawancara pada 22 November 2025 di hadapan panitia seleksi.
Adapun hasil akhir seleksi direncanakan akan ditetapkan dan diserahkan kepada Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada 24 November, dan diumumkan sehari setelahnya, 25 November 2025.
Tiga peserta dengan nilai tertinggi selanjutnya akan menjalani tes kesehatan rohani pada 26 November 2025, sebelum hasilnya diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi teknis antara 27 November hingga 5 Desember 2025.
"Harapan kami seluruh proses seleksi ini bisa selesai dan tuntas pada Desember tahun ini, sehingga pelantikan pejabat terpilih dapat dilaksanakan pada 17 Desember 2025," ucapnya Ary.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa jadwal tersebut masih bisa bergeser karena sebagian proses administrasi memerlukan koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri untuk posisi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Kami berupaya agar seluruh tahapan selesai tepat waktu, sehingga pejabat definitif dapat segera menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Jepara," pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa