JEPARA - Area pertambangan galian c tanah urug seluas ratusan meter yang diduga ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, meresahkan masyarakat sekitar.
Aktivitas tambang tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga hingga memicu keresahan sosial.
Dampaknya di samping polusi udara juga polusi suara, serta berpotensi menimbulkan gejala ekologis lainnya.
Menindaklanjuti aduan yang masuk baik melalui media sosial maupun laporan resmi, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Polres Jepara, Kejaksaan, serta pihak kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Rabu (24/9).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jepara, Aris Setiawan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Hari ini (kemarin, Red) kami menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang sudah meresahkan. Selain mengganggu aktivitas warga, tambang ini juga tidak berizin dan tidak ada kajian lingkungannya. Dinas PUPR juga memastikan lokasi ini tidak masuk dalam peta tambang resmi,” tegasnya saat meninjau lokasi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat hukum akan melakukan penertiban agar aktivitas serupa tidak meluas.
"Peran serta masyarakat juga penting. Hal-hal yang sifatnya tidak resmi, kami dorong untuk dihentikan. Kalau memang bisa diproses perizinan, kami bantu. Tapi kalau tidak dimungkinkan untuk usaha tambang ya dihentikan," lanjut Aris.
Menurutnya, setelah agenda sidak yang melibatkan Polres, Kejaksaan ataupun OPD terkait, akan dilakukan pemberian surat peringatan secara berkala, baik kepada pemilik lahan ataupun pengelola tambang.
"Luasan area masih kami petakan, sembari menyiapkan surat peringatan bagi pelaku usaha maupun pemilik tanah. Kegiatan ini akan dilakukan secara maraton, tidak hanya hari ini (kemarin, Red). Selain di sini kami juga akan meninjau tiga titik lainnya di sekitar Pecangaan dan sekitarnya," ujarnya.
Sementara itu, Penyidik dari Polres Jepara, Ali Murtadho, menyampaikan pihaknya masih mendalami peristiwa hukum terkait tambang tersebut.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan. Sejumlah papan peringatan telah kami pasang di area tambang untuk melarang pemanfaatan ataupun akses masuk. Saat ini penanganannya masih ditangani Satreskrim Polres Jepara," ucapnya.
Sebagai informasi, lokasi tambang tersebut berada tak jauh dari PT Jiale Textile Indonesia, di Jalan Pecangaan - Batealit, RW. 4, Gemulung, Kecamatan Pecangaan. Atau sekitar 500 meter dari jalan raya setempat.
Lokasi tambang ilegal itu berada di antara lahan perkebunan dan pertanian warga, sehingga keberadaannya dinilai berisiko bagi lingkungan sekitar.
Di lokasi, terdiri dari beberapa petak. Tampak beberapa pembatas yang dibuat dari tali rafia.
Sementara itu, salah satu pedagang di tepi jalan raya setempat, Ahmad Subhan menuturkan, sebelumnya truk-truk pengangkut hasil tambang kerap kali melintas di jalan utama desa.
"Lumayan banyak truk yang lewat, dump truk ukuran standar," ringkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa