Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ngeri! Narkoba Masuk Karimunjawa, Polres Jepara Bekuk 5 Tersangka

M. Khoirul Anwar • Kamis, 11 September 2025 | 19:46 WIB
GELANDANG: Polres Jepara ringkus lima pengedar narkoba.
GELANDANG: Polres Jepara ringkus lima pengedar narkoba.

JEPARA – Satresnarkoba Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap empat kasus narkoba sepanjang Agustus–September 2025.

Dari operasi ini, polisi menangkap lima tersangka di sejumlah kecamatan, termasuk dua orang di Karimunjawa.

Barang bukti yang diamankan berupa 5,32 gram sabu dan 84 butir pil Y.

Penangkapan Narkoba di Karimunjawa

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, dua tersangka yakni MM (64) dan TF (55) ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa.

Dari tangan mereka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 3,13 gram, enam pipet kaca, dan uang tunai Rp1.550.000.

“Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba sudah merambah wilayah kepulauan seperti Karimunjawa. Polisi akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025).

Rangkaian Kasus Lain di Jepara

Selain di Karimunjawa, Satresnarkoba juga mengungkap tiga kasus lain:

SL (34) ditangkap 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo dengan barang bukti 84 butir pil Y.

SP (39), residivis, diamankan 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang dengan 1,13 gram sabu.

IS (35) ditangkap 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan 1,15 gram sabu.

Ancaman Hukuman

Kelima tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.

Komitmen Polres Jepara Berantas Narkoba

Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi muda.

“Kami aktif melakukan sosialisasi P4GN di sekolah, kafe, hingga desa-desa, serta terus berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Ajakan untuk Masyarakat

Polres Jepara mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi peredaran narkoba.

Informasi bisa disampaikan melalui hotline Polri 110 atau WhatsApp Siraju (08112894040) yang aktif 24 jam.

Editor : Ali Mustofa
#narkoba #jepara #karimunjawa #polres