Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Bisa Tidur Nyenyak! Tega Menghabisi Nyawa Wanita Bookingan, Pemuda Asal Mayong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Tampangnya

Ali Mustofa • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:58 WIB

LESU: Tersangka, Muhammad Said Abdillah, digelandang ke Rutan Mapolres Jepara pada Senin (25/8).
LESU: Tersangka, Muhammad Said Abdillah, digelandang ke Rutan Mapolres Jepara pada Senin (25/8).

JEPARA – Muhammad Said Abdillah, pemuda asal Desa Buaran RT 5/RW 1, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara bakal tidak bisa tidur nyenyak.

Pasalnya, pria berusia 25 tahun itu ditetapkan jadi tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia tega melakukan tindakan tragis itu usai mengalami kekalahan saat bermain judi online jenis slot. 

Baca Juga: Tilik Segara Lor #3, Para Seniman dan Aktivis Gaungkan Kelestarian Lingkungan

Lalu, ia memutuskan memesan jasa seorang perempuan paruh baya. Namun, usai berhubungan badan, Said justru menghabisi nyawa korban sekaligus membawa kabur barang berharganya.

Korban diketahui bernama Diyana, 48, warga Perum Indo Mayong Regency nomor 11, Dusun Kepes, Desa Buaran RT 12/RW 4, Kecamatan Mayong.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan kronologi kejadiannya.

Awalnya, pada Senin (11/8) malam sekitar pukul 21.30, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan jasa ojek online.

Keduanya sebelumnya telah sepakat melakukan transaksi open booking online (open BO) dengan tarif Rp 400 ribu.

Pelaku membawa minuman keras dan rokok. Mereka sempat bercengkerama di kamar belakang, lalu pindah ke kamar depan karena atap kamar belakang bocor.

Menjelang tengah malam sekitar pukul 23.45, keduanya berhubungan intim. Korban yang berstatus janda, sedangkan pelaku belum menikah.

Baca Juga: Industri Furnitur Jepara Naik Kelas Lewat Teknologi Steam Berbasis Internet of Things

Sekitar pukul 01.30 Selasa dini hari (12/8), korban masih terjaga sambil mengeluhkan sakit gigi.

Said yang berniat kabur tanpa membayar merasa terganggu karena korban tak kunjung tidur.

Dengan berpura-pura membelai rambut, ia kemudian menyikut leher korban, dilanjutkan mencekik hingga korban tewas.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa kabur ponsel, sepeda motor beserta STNK, kalung, serta gelang kaki milik korban,” terang Kompol Edy, Senin (25/8).

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat membersihkan lantai yang becek akibat bocoran hujan, lalu memakaikan pakaian pada korban dan membaringkannya tengkurap di tempat tidur.

Baca Juga: Buka Akses Jalan Usaha Tani Gerakkan Ekonomi Desa Kandangmas Kudus

Pelaku mengunci kamar dari luar dan keluar rumah dengan motor milik korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain motor Honda Beat Street, ponsel Oppo A9 dan Realme 5, potongan KTP korban yang dibakar, celana panjang biru, sarung abu-abu bermotif kotak, sepasang sepatu hitam merek Ando, serta pelat nomor K-6594-ASC.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menambahkan, kasus ini terungkap setelah pemeriksaan empat saksi dan hasil autopsi RSUD RA Kartini.

Sepeda motor korban terlacak hingga Kudus. “Kami menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengidentifikasi dan memprofil tersangka,” jelasnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah pabrik wilayah Kalinyamatan.

Sebelumnya, ia sempat menjual motor korban di Kudus serta membuang sejumlah barang bukti, termasuk baju dan KTP korban.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku dan korban sudah saling mengenal. Peristiwa tragis ini merupakan pertemuan kedua setelah transaksi serupa pada Januari lalu.

Dalam konferensi pers, Said mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca Juga: Warga Desa Sumberrejo Jepara Diperiksa Polisi Selama 8,5 Jam, Buntut Kasus Penolakan Aktivitas Tambang

“Saya sangat menyesal. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Pemuda yang bekerja di sebuah pabrik itu mengaku sudah berniat tidak akan membayar jasa korban karena sebelumnya kalah Rp 1 juta dalam permainan slot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fik)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #Bermain Judi #minuman keras #open bo