JEPARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jepara menggelar sosialisasi program-program terkait BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (8/8) lalu.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Desa Pancur Kecamatan Mayong tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.
Santunan diberikan secara langung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Galuh Yuda Purnama kepada ahli waris Muhammad Rifai yang bekerja sebagai petani.
"Kegiatan ini adalah sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Pancur, sekaligus penyerahaan sombolis klaim JKM kepada pekerja bukan penerima upah Desa Pancur," ungkapnya.
Sosialisasi merupakan bagian dari diseminasi informasi, supaya ke depan masyarakat Jepara semakin banyak yang dapat terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Galuh menyebutkan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap hak-hak masyarakat yang telah bergabung.
Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan di era modern ini cukup penting, sebab memberikan tak sedikit manfaat utamanya bagi pekerja. Baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Beberapa manfaat yang dapat dipetik seperti misalnya mencakup perlindungan finansial dari risiko kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, ataupun kehilangan pekerjaan.
"Tujuan kegiatan kali ini agar bisa memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja baik di sektor formal ataupun informal di wilayah Desa Pancur," tegasnya.
Pihaknya berharap, semakin banyak masyarakat yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, juga turut memperkuat sinergitas antar perusahaan ataupun lembaga. Terlebih dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Kabupaten Jepara secara khusus.
"Seperti santunan kematian ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, serta dapat meneruskan cita-cita almarhum untuk memuliakan keluarga," tandasnya.
Di samping itu, lebih lanjut Galuh menyampaikan bahwa selain manfaat finansial, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dimaksudkan agar dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali bekerja.
Dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi, dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.(fik)
Editor : Mahendra Aditya