JEPARA – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Jepara berlangsung istimewa.
Sejumlah aparatur, desa, hingga posyandu meraih penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Penganugerahan dilakukan bertepatan dengan upacara bendera di Alun-alun II Jepara, Ahad (17/8/2025).
Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir pula Wakil Bupati M. Ibnu Hajar (Gus Hajar) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Satya Lencana Karya Satya
Dalam prosesi tersebut, Forkopimda menyerahkan penghargaan kepada ASN penerima Satya Lencana Karya Satya 2025. Penghargaan ini diberikan kepada:
Narsitem dengan masa kerja 34 tahun,
Tri Adi Kurniawan 23 tahun,
Nur Aininmunasiroh 19 tahun.
“Ini wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka dalam pelayanan masyarakat,” ujar Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo.
Remisi untuk Warga Binaan
Selain ASN, penghargaan juga diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan.
M. Said memperoleh remisi tiga bulan serta bantuan karpet masjid dan peralatan olahraga.
M. Jhoni Afandi mendapat pengurangan hukuman satu bulan berikut makanan ringan.
Lomba Desa dan Pajak Bumi Bangunan
Pada Lomba Desa tingkat Kabupaten Jepara, Desa Lebak meraih juara pertama dengan hadiah Rp500 juta.
Disusul Desa Ngabul Rp150 juta dan Desa Kelet Rp100 juta. Posisi berikutnya ditempati Karanggondang Rp70 juta, Nalumsari Rp50 juta, Rengging Rp20 juta, Ngabul Rp20 juta untuk inovasi terbaik, serta Bantrung Rp20 juta untuk video terbaik.
Untuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Desa Kerso, Demangan, dan Panggung menjadi yang tercepat melunasi.
Sementara Tubanan, Singorojo, dan Bondo mencatatkan setoran terbesar. Kecamatan Welahan dinobatkan sebagai yang tercepat di tingkat kecamatan.
Posyandu Terbaik
Enam posyandu ditetapkan sebagai pelaksana terbaik tingkat kabupaten, yakni:
Posyandu Merpati Sakinah Desa Tedunan (juara pertama),
Posyandu Sekar Melati III Desa Raguklampitan,
Posyandu Tunas Harapan V Desa Lebak,
Posyandu Margo Mukti I Desa Gedangan,
Posyandu Melati II Desa Pecangaan,
Posyandu Ngudi Waras IV Desa Sumberrejo.
Editor : Mahendra Aditya