JEPARA – Supriyanto, sosok pengusaha sekaligus bakal calon bupati (bacabup) dalam Pilkada Jepara 2024, resmi ditahan polisi atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, membenarkan penangkapan terhadap Supriyanto.
Ia menyebut pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu telah dijemput paksa pada Jumat siang (13/6) karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Baca Juga: Jelang Kompetisi Liga 1, Begini Harapan Manajemen Persijap saat Bertemu Ketua DPRD Jepara
“Tersangka tidak kooperatif, sudah dua kali kami panggil tapi tak diindahkan. Maka pada pemanggilan ketiga dilakukan penjemputan paksa,” tegas AKP Wildan, Rabu (18/6).
Setelah menjalani pemeriksaan dan dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, Supriyanto langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ia resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara.
“Kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan,” ujar Kasatreskrim singkat.
Laporan Warga Rembang, Eks Napi Tambak Ilegal
Kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Kragan, Rembang, bernama Sugeng Cahyono bin Sutrisno, yang masuk ke Polres Jepara pada 7 Oktober 2024 lalu dengan nomor LP/B/67/IX/2024/SPKT/Polres Jepara.
Sugeng sendiri diketahui merupakan mantan narapidana kasus tambak udang ilegal di kawasan Karimunjawa.
AKP Wildan mengungkapkan, Supriyanto sempat beberapa kali menghilang dan sulit dihubungi, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.
“Kami masih mendalami kasus ini. Dugaan awal kerugian mencapai Rp600 juta,” jelasnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Fikri Thoharudin)
Editor : Mahendra Aditya