JEPARA – Mulai tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Juli mendatang, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jepara akan mulai menerapkan sistem ijazah elektronik atau e-ijazah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerbitan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, menjelaskan bahwa regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah memberikan kewenangan kepada setiap satuan pendidikan untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri.
“Mulai tahun ini, semua akan menggunakan e-ijazah. Karena itu, dokumen tersebut tidak dilampirkan dalam persyaratan SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) tahun ini.
Pasalnya, ijazah untuk siswa SD kelas 6 maupun SMP kelas 9 baru akan terbit pada Juli, sementara proses pendaftaran sekolah sudah dimulai sejak Juni. Sebagai pengganti, cukup melampirkan surat keterangan lulus,” ujarnya.
Ali juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait implementasi regulasi baru tersebut.
Sosialisasi juga telah dilakukan kepada para kepala satuan pendidikan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Satkordikcam).
Transkrip Nilai dan Ijazah Kini Terpisah
Perubahan lainnya terletak pada format penerbitan ijazah. Kini, transkrip nilai tidak lagi tercantum di bagian belakang ijazah, melainkan dicetak secara terpisah.
“Kalau dulu satu lembar ijazah sudah termasuk nilai. Sekarang ada dua lembar: satu untuk ijazah dan satu untuk transkrip nilai. Keduanya memiliki spesifikasi kertas yang berbeda.
Transkrip dicetak di kertas A4, sementara ijazah di kertas F4 dengan ketebalan minimal 80 gram per meter persegi (gsm),” jelasnya.
Meskipun berbasis digital, sekolah tetap diperbolehkan mencetak versi fisik jika diperlukan, terutama untuk keperluan administratif di berbagai lembaga yang belum sepenuhnya berbasis digital.
Antisipasi Pemalsuan dan Kekeliruan Data
Ali menambahkan, kebijakan digitalisasi ijazah ini diharapkan mampu menekan praktik pemalsuan dokumen pendidikan yang kerap terjadi.
Selain itu, sistem verifikasi digital memungkinkan penyelarasan data yang lebih akurat.
“Kesalahan dalam penulisan nama atau ejaan masih sering ditemukan. Karena itu, proses verifikasi identitas peserta didik menjadi sangat penting.
Kami dorong setiap sekolah melakukan pengecekan ulang agar data by name benar-benar valid,” tuturnya.
Dalam proses penerbitan e-ijazah, sekolah diwajibkan menyusun Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Hanya peserta didik yang datanya telah terverifikasi dan divalidasi kelulusannya yang berhak menerima ijazah tersebut.
Proses ini juga disertai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh kepala sekolah. (Fikri Thoharudin)
Editor : Mahendra Aditya