JEPARA, Radar Kudus - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti pekerja terkait potensi ataupun upaya dan tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan di Kabupaten Jepara.
Satwasker Wilayah Pati yang membawahi Kabupaten Jepara, Tanti Winengku menyampaikan pekerja bisa membuat aduan mendiri apabila mengalami hal tersebut.
Sebagaimana di ketahui, tren penahanan ijazah pekerja oleh pihak perusahaan ramai ditemui di berbagai daerah.
Kendati demikian hingga saat ini di Kabupaten Jepara disebutkan belum ditemukan peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah, di Jepara aman. Dulu pernah ada yang mengadukan ke portal LaporGub, sudah kami selesaikan saat itu juga, (ijazah) diserahkan ke yang bersangkutan," ungkapnya kemarin.
Menurutnya, pekerja yang mengalami hal tersebut juga dapat melaporkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.
"Dari Disnaker Jepara sering upload di medsos terkait UU ketenagakerjaan dalam bentuk ajakan, imbauan, sebagai jembatan sosialisasi secara tidak langsung," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, penahanan ijazah menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang menciderai hak pekerja.
Sehingga selain langsung melaporkan kepada pihak Pemerintah Provinsi, pekerja juga dapat melaporkan ke instansi setempat.
"Yang terkini tentang penahanan ijazah, segera saja melapor ke portal bupati, gubernur atau disnaker setempat," imbaunya menutup pembahasan.(Fikri Thoharudin)
Editor : Mahendra Aditya