JEPARA – Kondisi rumah hakim tersangka penerima suap kasus ekspor minyak sawit Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Mayong, Jepara, tak menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini, Ali beserta keluarganya telah tinggal setidaknya dua tahun di rumah tersebut.
Rumah seluas sekitar 10x18 meter itu, berlantai dua, bercat putih dengan pintu gebyok, dan ada garasi mobil.
Rumah tersebut berada di belakang kantor Kecamatan Mayong serta SDN 1 Pelemkerep. Dari depan kantor Kecamatan Mayong hanya berjarak sekitar 50 meter.
Sebagaimana telah diketahui, Ali Muhtarom ialah hakim asal Jepara yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap vonis lepas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini yang melibatkan tiga perusahaan.
Masing-masing PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kepala Desa Pelemkerep Sutrisno menyampaikan, sebelum ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditemani personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Sabtu (12/4) malam, Ali Muhtarom sempat menghadiri halalbihalal bersama warga sekitar.
”Waktu itu Sabtu (12/4) ada halalbihalal di samping rumah Pak RT. Pak Ali Muhtarom malah ngasih tausiyah acara halalbihalal itu," ungkapnya kemarin.
Sutrisno mengaku kaget saat dia sedang mengikuti acara halahbihalal di RT lain, dia mendapatkan telepon bahwa ada tamu dari Kejagung dan Kejari Jepara. ”
Saat itu, Kejagung mencari alamat orang bernama Ali Muhtarom, warga Bandungrejo, Kalinyamatan, yang pindah ke Pelemkerep," jelasnya.
Dia sempat kebingungan, tapi setelah dikoordinasikan dengan RT setempat diketahuilah rumahnya.
”Pak Ali terus digelandang oleh pihak Kejagung," katanya.
Dia mengaku, Ali Muhtaron jarang pulang selain saat ada libur panjang, seperti libur Lebaran kala itu.
Sementara di hari-hari biasa, rumah itu dihuni istri dan anaknya yang tengah berkuliah. (fik)
Editor : Ali Mustofa