JEPARA - Kasasi Mahkamah Agung terkait dengan terpidana petambak udang di Karimunjawa tak kunjung turun.
Keempat terpidana berpotensi bebas demi hukum (BDH).
Meskipun demikian, sekalipun telah bebas, apabila MA menerima kasasi yang telah diajukan jaksa atas putusan atau vonis terakhir, terpidana dapat ditahan kembali sesuai isi kutipan yang dikeluarkan.
Akan tetapi apabila menolak, para terpidana resmi bebas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa telah menjalani proses hukum sejak akhir 2023.
Lalu sidang putusan dibacakan pada Rabu (30/10) tahun 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara memberikan vonis kepada Mirah Sanusi Darwiyah pidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara terdakwa Teguh Santoso divonis satu tahun sepuluh bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Sutrisno sebagai pemilik CV Bimantara Vanname divonis satu tahun dua bulan dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Sugianto Limanto sebagai pemilik PT. Indo Bahari dipidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Kesemuanya terjerat tindak pidana bidang konservasi alam hayati.
Perkara tersebut terus bergulir hingga dilakukan kegiatan operasi gabungan yang dilakukan oleh direktorat jenderal penegakan hukum KLHK pada November 2023 lalu.
Terpidana telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan zona di Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa.
Merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jepara tahun 2023-2043, utamanya pasal 91 dan 99 ayat 2 huruf c diatur bahwa tidak diperbolehkan ada kegiatan budidaya perikanan tambak air laut ataupun air payau di Kecamatan Karimunjawa.
Keempat terpidana terbukti sebagai pemilik pipa inlet yang dipasang untuk kegiatan tambak, serta telah mendapat keuntungan atas kejadian tersebut.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, Yusril Arinaldy Asdira menyebutkan bahwa kini masa vonis terhadap para petambak sudah hampir berakhir. (fik)
Editor : Ali Mustofa