JEPARA, Radar Kudus – Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi di Indonesia.
Menjelang Lebaran tahun ini, mereka dipastikan akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi tempat mereka bernaung.
Pemberian bonus ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Baca Juga: Resmi, Presiden Prabowo Telah Tandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang THR dan Gaji ke-13
Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para mitra pengemudi dan kurirnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Abdul Muid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor transportasi online.
"Perusahaan berbasis aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama setahun terakhir," jelas Muid, Rabu (12/3).
Ia menambahkan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan perusahaan berbasis aplikasi turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra mereka.
Tidak Semua Pengemudi dan Kurir Dapat BHR, Ini Syaratnya!
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak resmi karyawan tetap, BHR merupakan kebijakan khusus yang diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir aplikasi berdasarkan sejumlah kriteria tertentu.
Menurut Abdul Muid, tidak semua ojol dan kurir otomatis mendapatkan bonus ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Memiliki produktivitas yang baik – Artinya, pengemudi atau kurir harus aktif bekerja dalam beberapa bulan terakhir.
- Tercatat secara resmi di aplikasi – Mitra harus memiliki akun yang masih aktif dan terdaftar dalam sistem aplikasi.
- Memiliki kinerja yang baik – Pihak perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap performa setiap pengemudi dan kurir sebelum memberikan BHR.
Baca Juga: Alhamdulillah, Buruh Sritex yang Terkena PHK Dipastikan Dapat THR. Ini Kata Menaker
"Pemberian bonus ini tidak bersifat merata, ada penilaian dari perusahaan aplikasi.
Yang memenuhi syarat akan mendapatkannya, sedangkan yang kurang aktif atau bermasalah mungkin tidak," tegasnya.
Meskipun tidak seketat regulasi THR bagi karyawan tetap, kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi bagi para pengemudi dan kurir yang telah berkontribusi besar dalam industri transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
Pemberian Bonus Maksimal H-7 Lebaran
Berdasarkan Surat Edaran M/3/HK/.04.00/III/2025, BHR harus diberikan oleh perusahaan aplikasi paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Bentuk bonus ini berupa uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mitra selama satu tahun terakhir.
Selain itu, bagi pengemudi atau kurir yang tidak memenuhi kriteria utama, perusahaan tetap dianjurkan memberikan BHR sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Perusahaan aplikasi diimbau untuk tetap memberikan BHR kepada seluruh mitra mereka, meskipun jumlahnya bisa bervariasi sesuai kebijakan internal masing-masing," imbuh Muid.
Posko Pengaduan Siap Buka Jika Ada Masalah
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar, Diskopukmnakertrans Jepara akan membuka posko pengaduan THR dan BHR.
Posko ini akan mulai beroperasi sebelum hingga setelah Lebaran guna menampung keluhan atau laporan dari para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
"Kami siap menerima laporan jika ada mitra ojol atau kurir yang merasa dirugikan dalam pemberian BHR. Posko akan dibuka hingga setelah Lebaran," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi ojek online dan kurir aplikasi diharapkan dapat lebih sejahtera dan memiliki tambahan dana untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga. (fik)