Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BRAVO! Polres Jepara Sikat 6 Pengedar Narkoba: Sita Sabu dan Ratusan Obat Keras

Fikri Thoharudin • Sabtu, 22 Februari 2025 | 00:14 WIB
AMANKAN: Tersangka kasus pengedar narkoba digelandang menurut rutan di Mapolres Jepara Jumat (21/2).
AMANKAN: Tersangka kasus pengedar narkoba digelandang menurut rutan di Mapolres Jepara Jumat (21/2).

JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam serangkaian operasi yang digelar selama sebulan, enam tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa hampir 6 gram sabu dan ratusan butir obat keras.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari lima kali operasi di beberapa lokasi berbeda.

“Penangkapan dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua lokasi di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, satu di Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, satu di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, serta satu di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji,” ujarnya pada Jumat (21/2).

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, yaitu RB (28), warga Desa Krasak, Pecangaan; NK (34), warga Desa Telukawur, Tahunan; KM alias Sagi (36), warga Desa Mantingan, Tahunan; AR (25), warga Desa Ngabul, Tahunan; AAAA alias Kepleng (28), warga Desa Ngasem, Batealit; dan YS alias Dower (44), warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita delapan paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat 5,95 gram serta 830 butir obat keras jenis pil berlogo Y.

Barang bukti tersebut diamankan dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Idulfitri. Kami ingin menekan peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya,” kata AKBP Erick.

Rangkaian Penangkapan

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (20/1) pukul 02.00, saat tersangka RB ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram. Tersangka YS kemudian ditangkap pada Rabu (22/1).

Pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.50, tersangka NK diamankan dengan barang bukti 330 butir obat keras pil berlogo Y.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00, tersangka KM ditangkap dengan enam paket sabu seberat 4,72 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Kamis (20/2) pukul 19.20, saat tersangka AR dan AAAA diringkus dengan barang bukti 550 butir pil berlogo Y.

Sasaran Peredaran: Anak Muda dan Usia Produktif

Menurut AKBP Erick, para pelaku menyasar anak-anak usia sekolah dan kelompok usia produktif. “Sasaran utama mereka adalah generasi muda.

Ini sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan mereka.

Tahun lalu saja kami berhasil menggagalkan peredaran sekitar 18 ribu butir obat keras di Jepara,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat membawa hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami akan terus meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, terutama menjelang momen besar seperti Idulfitri.

Selain narkoba, kami juga fokus pada pemberantasan judi, minuman keras, asusila, dan premanisme,” pungkas Kapolres Erick.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#sabu #polres jepara #narkoba #jepara #peredaran narkotika anak muda #peredaran narkotika