JEPARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara melaksanakan tahap II, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) untuk perkara tindak pidana korupsi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Rabu (19/2).
Hal tersebut merupakan langkah lebih lanjut, usai Kejari Jepara menetapkan CSR, 37, seorang warga Semarang yang jadi mantri sebuah bank plat merah di Karangnongko, Kecamatan Nalumsari baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara R.A. Dhini Ardhany menjelaskan, kegiatan penyerahan tersangka dan BB merupakan bagian dari tahapan guna memastikan tersangka mendapatkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Kejari Jepara terus berkomitmen dan profesional dalam melakukan penegakan hukum," ungkapnya.
Tak hanya CSR, kasus yang sebelumnya tersebut terendus sejak Juli lalu juga menyeret YI, 39, warga asal Garut namun berdomisili di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari.
Dugaan korupsi yang dilakukan meliputi manipulasi dokumen, rekayasa pengajuan kredit, dan penyalahgunaan jabatan sebagai mantri yang dibantu dengan calo.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka melakukan rekayasa pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA). Atas aktivitas penyimpangan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 788 juta.
Adapun BB dari CSR, meliputi sejumlah bendel kertas berkas pengajuan kredit usaha rakyat, sejumlah berkas fotokopi surat pengakuan hutang, print out laporan transaksi pinjaman dari belasan nasabah, serta dokumen berkas penting lainnya.
Sementara BB atas YI, seperti unit HP, sejumlah buku tabungan, lembar kertas yang berisi rekapan angsuran maupun sejumlah lembar surat tanda terima agunan dan tanda terima hutang.
"Sudah dilakukan penyerahan kepada JPU untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk disidang," pungkasnya.(fik)
Editor : Noor Syafaatul Udhma