JEPARA - Dua orang remaja di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara terpantau menjambret ponsel pintar milik salah satu warga pada Senin (20/1).
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di RT 2/RW 5 Desa Tahunan sekitar 15.00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pelaku yang terpantau kamera CCTV baru berumur berkisar dua puluhan tahun.
Baca Juga: Terjebak Banjir, Warga Gubug Grobogan Dievakuasi dengan Perahu Karet
Keduanya tertangkap kamera tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax berwana hitam, tanpa disertai nomor polisi.
Pelaku mengenakan kaus bisa dan berjaket, serta celana pendek.
Sementara itu korban merupakan perempuan warga Desa Troso Kecamatan Pecangaan.
Adapun barang yang dijambret oleh pelaku ialah unit ponsel pintar merek iPhone.
Kapolsek Tahunan AKP Ginyono membenarkan adanya kejadian tersebut. Kendati demikian, terkait pelaku saat ini baru melakukan pengaduan belum membuat laporan polisi.
Terkait dengan dugaan terhadap pelaku yang sering melakukan aksi penjambretan, pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," ungkapnya meringkas keterangan pada Selasa (21/1).(fik)
Editor : Ali Mustofa