Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dispensasi Nikah di Jepara Capai 340 Kasus, Hamil Duluan Jadi Faktor Utama?

Fikri Thoharudin • Selasa, 31 Desember 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan.

JEPARA – Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Jepara masih menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat, dari Januari hingga November 2024, terdapat 340 pemohon dispensasi kawin.

Kepala DP3AP2KB Muh Ali melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Hesti Prihandari, memaparkan data tersebut berdasarkan berbagai alasan yang melatarbelakangi permohonan.

Dari total 340 pemohon, sebanyak 54 adalah laki-laki dan 286 perempuan.

Pemohon berusia 16–17 tahun tercatat sebanyak 101 orang, usia 17–18 tahun 101 orang, dan lebih dari 18 tahun sebanyak 138 orang.

Alasan utama permohonan meliputi kehamilan sebanyak 119 kasus, menghamili 24 kasus, hubungan seksual sebelum menikah 12 kasus, untuk menghindari zina 158 kasus, dan alasan lainnya 27 kasus.

Dari jumlah tersebut, 238 permohonan disetujui, sementara 102 lainnya ditolak.

“Tren permohonan dispensasi kawin dari tahun ke tahun masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai batas usia minimal pernikahan belum merata,” ungkap Hesti, Jumat (29/12).

Data serupa juga mencatat tren tinggi di tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2023, terdapat 382 pemohon dispensasi kawin. Sebagian besar alasan permohonan adalah kehamilan (148 kasus) dan untuk menghindari zina (163 kasus).

Sebanyak 205 permohonan disetujui, sementara 177 lainnya ditolak.

Pada 2022, jumlah pemohon mencapai 357 kasus, dengan alasan utama kehamilan (132 kasus) dan untuk menghindari zina (108 kasus).

Dari jumlah tersebut, 183 permohonan disetujui dan 176 lainnya ditolak.

Menurut Hesti, salah satu tantangan besar adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai batas usia minimal pernikahan yang telah ditetapkan yaitu 19 tahun.

Hal senada diungkapkan Direktur Lembaga Pemberdayaan Perempuan (PPA) Sekar Jepara, Ana Khomsanah.

Ia menyoroti perlunya sosialisasi hukum yang lebih intensif di masyarakat.

“Kami secara mandiri rutin mengedukasi masyarakat. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan fenomena nikah sirri, terutama di daerah seperti Bangsri,” ujarnya.

Ana menilai, praktik nikah sirri sering kali membuat perempuan berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

“Ini menjadi keprihatinan bersama yang harus segera ditangani,” tegasnya.

DP3AP2KB dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat upaya sosialisasi serta memberikan edukasi lebih mendalam tentang dampak pernikahan dini.

Selain itu, penting juga untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam kasus pernikahan di bawah umur. (fik/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#pengadilan agama #jepara #Nikah duluan #dispensasi nikah