JEPARA - Sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Jepara Menggugat, meliputi unsur mahasiswa, buruh serta elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (30/12).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung pada Senin (30/12) di depan kantor DPRD Kabupaten Jepara pukul 10.00.
Ratusan demonstran menggeruduk serta secara tegas menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Meskipun cuaca tengah kurang bersahabat akan tetapi peserta tampak bersemangat. Perempuan tampak berdiri di deratan depan dan membentengi barisan.
Jalannya aksi diwarnai dengan orasi, pembacaan puisi maupun pantomim oleh oara peserta.
Para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan sejumlah narasini.
Seperti 'Tolak PPN 12 Persen', 'PPN 12 Persen Mencekik', 'Tembak', 'Habis Tambak Terbitlah Tambang'. Lalu 'KRPTR', 'Sahkan RUU Perampasan Aset', 'Sahkan RUU Masyarakat Adat' dan sebagainya. Termasuk aksi membakar ban.
Ketua DPC (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) GMNI Kabupaten Jepara, Muhammad Gofarudin Zakaria menyampaikan aksi tersebut dilakukan sebagai sikap terhadap pemerintah, karena telah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen mulai Januari 2025.
Menurutnya PPN 12 persen dapat mengancam pertumbuhan ekonomi, berisiko menurunkan tax ratio atau PDB hingga 65,3 triliun.
Serta mengurangi jumlah konsumsi rumah tangga sebesar Rp 40,68 triliun.
PDF sendiri menjadi ukuran dari nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara, selama satu periode waktu tertentu.
Disebutkan, daripada menaikkan PPN, pemerintah masih memiliki alternatif penerimaan negara lainnya.
"Yang tidak membebani masyarakat miskin, seperti pajak kekayaan (wealth tax, Red), windfall tax komoditas, pajak produksi batubara, pajak karbon, pajak minuman
berpemanis dan sebagainya," ujarnya.
Kenaikan PPN dinilai tidak mengandung prinsip keadilan sosial, karena PPN dibebankan kepada konsumen akhir.
Tidak seperti PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.
"Bahwasanya aksi kali ini melihat dampak kenaikan pajak 12 persen yang multi layer," ucapnya.
Untuk itu adanya aksi membawa setidaknya enam tuntutan. Pertama, mendesak Presiden segera mengeluarkan Perpu untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen.
Kedua, pemerintah segera mengimplementasikan pajak emisi karbon yang sempat tertunda di tahun 2022.
Tiga, mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak kekayaan yang menyasar individu berpenghasilan tinggi.
Keempat, mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak kepada komoditas besar seperti tambang, sawit, batu bara dan sejenisnya.
Kelima, mendesak pemerintah agar meninjau Kembali APBN yang terbuang sia-sia untuk proyek-proyek strategis nasional.
Terakhir, mendorong pemerintah untuk melakukan Judicial Review terhadap UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Disinyalir kenaikan program itu untuk menunjang program-program pemerintah. Di antaranya proyek IKN ataupun makan bergizi gratis. Termasuk bunga hutang negara sebesar Rp 500 triliun yang akan dibayarkan 2025 nanti," jelasnya.
Untuk itu pihaknya berharap pemerintah memegang prinsip perumusan kebijakan yang mengakomodir keadilan sosial secara menyeluruh.
"Ya tidak menekan rakyat dengan kenaikan PPN 12 persen ini. Itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan sosial. Ketika dalam aksi pada hari ini tidak berdampak, maka kami akan melakukan aksi atau kegiatan lain di 2025," pungkasnya.
Sementara itu massa aksi turut disambut oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno. Pihaknya juga mengaku prihatin atas kondisi yang ada.
"Akan kami soundingkan kepada pemerintah pusat," singkatnya menutup diri.(fik)
Editor : Ali Mustofa