JEPARA – Kawasan Alun-Alun Jepara 1 ditertibkan dari aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) kemarin malam.
Penertiban para pedagang itu dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar. Penertiban para PKL itu juga dilakukan di sepanjang Jalan Kartini Kota Jepara.
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut tersebut.
Dalam patroli tersebut petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara memberi himbauan, pembinaan, hingga penindakan.
Sejumlah barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan petugas ke kantor Satpol PP.
Para pemilik barang diperkenankan untuk mengambilnya setelah mereka bersedia membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Abdul Khalim menyebutkan patroli digelar atas arahan Penjabat (PJ) Bupati Jepara.
”Kami memprioritaskan estetika Alun-alun Jepara 1 pascarevitalisasi. Serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ungkapnya kemarin.
Diketahui, revitalisasi Alun-Alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan.
Rencananya, Alun-Alun Jepara 1 itu baru akan diresmikan Minggu (22/12) mendatang.
Namun, beberapa PKL sudah nekat membuka lapaknya di kawasan sekitar Alun-Alun Jepara 1.
Menurut Khalim, aktivitas PKL di kawasan tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan.
Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Khalim menegaskan, Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
”Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya. (rom/war)
Editor : Ali Mustofa