RADAR KUDUS – Kabar gembira untuk pekerja di Jepara. Sebab Upah Minimum Regional (UMR) atau yang sekarang yang dikenal sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 resmi naik.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 pada 18 Desember 2024.
Dalam surat tersebut hanya dua daerah yang memberlakukan UMSK yakni Semarang dan Kabupaten Jepara.
Untuk besaran UMK Jepara pada 2025 yakni Rp 2.610.224, sedangkan untuk UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Delapan sektor tersebut yakni industri suka cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300 dengan nilai UMSK Rp 2.949.553
Untuk industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi ntuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yakni Rp 2.871.246.
Kemudian industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSKnya yakni Rp 2.792.940.
Baca Juga: UMR Jepara 2024: Kabar Baik untuk Para Pekerja!
Kenaikan ini pastinya disambut positif oleh para pekerja.
Selain menjadi bukti perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja, ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat Jepara.
Editor : Noor Syafaatul Udhma