FIKRI THOHARUDIN, Jepara, Radar Kudus
JEMBATAN berbahan baja berwarna hitam itu, berdiri di atas sungai Kanal. Terbentang sekitar 28 meter dengan lebar 1,5 meter.
Menghubungkan antara rumah Sunardi, warga Kelurahan Demaan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, dengan Jalan Dr Wahidin, Demaan, Jepara.
Anak-anak tampak asyik bermain bola atom di jalan sekitar jembatan itu pada Rabu (20/11) siang lalu, saat wartawan meninjau lokasi.
Jembatan tersebut, tampak kokoh dengan karakteristik rangka yang melengkung model rangka baja Australia (RBA) pada konstruksi atasnya.
Kemadi, adik Sunardi menuturkan, alasan kakaknya membangun jembatan itu, lantaran tidak lagi punya jalan menuju jalan raya dalam beraktivitas sehari-hari.
”Intinya kami tidak memiliki akses menuju jalan raya, sehingga kami membuat jembatan sendiri," ungkapnya.
Ia melanjutkan, jembatan itu mulai dibangun sekitar akhir Agustus lalu. Tepatnya usai akses dari rumah Sunardi menuju jalan raya ditutup selama dua hari dua malam oleh pihak keluarga S, yang memiliki tanah di depan rumahnya.
Jembatan itu, dalam pembangunannya menghabiskan biaya Rp 250 juta.
Saat Jawa Pos Radar Kudus meninjau, kondisinya belum sepenuhnya jadi. Namun, sudah dapat digunakan sebagai akses untuk kegiatan sehari-hari. ”Sudah bisa digunakan. Tapi ada beberapa bagian yang belum terpasang," katanya.
Diusut, penutupan akses rumah Sunardi menuju jalan raya selama dua hari dua malam, diduga karena dari pihak keluarga Sunardi sering lewat dengan kencang di jalan samping rumah S.
Kemudian dari pihak S menutup akses itu dengan seng dan kayu.
”(Keluarga Sunardi, Red) sering melintas dengan kencang. Buka pintu tidak ditutup. Itu dilakukan tidak hanya satu dua kali. Sering. Dan begitu terus. Sedangkan kami punya cucu kecil. Pernah bahkan sampai mau terserempet motor," urai S saat dimintai keterangan Jawa Pos Radar Kudus.
Usai Sunardi membangun jembatan sendiri, S merasa lega. Menurutnya, kasus ini tidak patut diperpanjang lagi, karena hubungan keluarganya dengan pihak Sunardi telah membaik.
”Sampai saat ini, hubungan kami baik-baik saja. Bahkan, kemarin saat ada acara di rumah saya, mereka (keluarga Sunardi, Red) saya undang tetap hadir," jelasnya.
Terpisah, Kepala DPUPR Jepara Ary Bachtiar menyampaikan, pembangunan jembatan privat tersebut, memang berawal dari perselisihan dengan tetangga yang menutup akses menuju Jalan Dr Wahidin, Demaan, Jepara.
”Saudara Sunardi pernah mengajukan rekomendasi untuk membangun jembatan. Sudah dilakukan cek ke lapangan. Dan sedang proses kajian, tetapi baru proses pengkajian sudah membangun jembatan," ujarnya.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pembangunan jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan jika tanpa izin.
Hal tersebut dikarenakan sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur oleh hukum untuk melindungi fungsi ekosistem sungai.
Proses perizinan harus melalui proses kajian atas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, serta kajian lingkungan.
”Saat ini keberadaan jembatan tersebut masih kami kaji. Termasuk konsultasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana terkait dengan aset tanahnya," imbuhnya. (*/lin)
Editor : Noor Syafaatul Udhma