Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Panggil Tiga Saksi di Kasus Pembuangan Limbah Medis B3 Ilegal di Pakis Aji Jepara

Fikri Thoharudin • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 17:17 WIB
MENGGANGGU: Bungkusan limbah medis yang bisa masuk kategori B3 ditimbun di dekat galian tanah yang berada di lahan Dukuh Gempol, Desa Mambak, Pakis Aji, Jepara, kemarin.
MENGGANGGU: Bungkusan limbah medis yang bisa masuk kategori B3 ditimbun di dekat galian tanah yang berada di lahan Dukuh Gempol, Desa Mambak, Pakis Aji, Jepara, kemarin.

 

JEPARA – Menindaklanjuti kasus pembuangan limbah medis di Dukuh Gempol Desa Mambak, Pakis Aji, Polres Jepara memanggil tiga saksi.

Sebagaimana diketahui, terjadi pembakaran dan penemuan limbah medis di di antara area persawahan dan perkebunan Dukuh Gempol, Desa Mambak, Pakis Aji.

Berjarak 1,8 kilometer dari Jalan Raya Jepara-Bangsri.

Di lokasi ada dua tempat pembuangan limbah medis berbahaya atau B3 itu. Dengan luas lahan sekitar 15x20 meter dan 10x30 meter dalam lahan kondisi terbuka.

Satu di antara tumpukan limbah medis itu, sudah dalam keadaan hancur usai dibakar.

Sedangkan yang satu masih terbungkus dalam puluhan plastik. Namun, masih mengeluarkan bau menyengat.

Mengakibatkan pusing dan mual, meski baru beberapa menit berada di lokasi.

Yang membuat janggal, juga terdapat lubang yang tengah digali selebar 5x5 meter dengan dengan kedalaman 5 meter.

Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Ipda Bagas Panglima menyampaikan, tiga saksi itu telah dipanggil kemarin.

Mereka, meliputi pemilik lahan Suhadi, istri Agung sebagai penyewa lahan, dan satu warga Desa Mambak.

”Kami sudah meminta kesaksian terhadap pihak terkait. Namun, belum bisa mendapatkan keterangan yang jelas," ungkapnya kemarin.

Berdasarkan penuturan istri dari penyewa lahan Agung, suaminya itu belum dapat menghadiri pemanggilan oleh pihak Polres lantaran sejak Rabu (2/10) pamit dengan keluarga sedang ada urusan pekerjaan di Purwodadi, Grobogan.

Lahan milik Suhadi memang diketahui disewa oleh Agung untuk mengembangkan usaha pengepulan rosok.

 

Baca Juga: Selain Ambil Sampel Medis Ilegal di Pakis Aji Jepara yang Viral di Medsos, Polisi Segera Panggil Saksi

”Tapi istrinya tidak mengetahui kejelasan soal limbah medis yang dibuang dan dibakar di lahan tersebut. Agung sudah dicoba dihubungi, tapi tidak bisa," kata Ipda Bagas menceritakan penuturan saksi kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Dia mengaku belum bisa memastikan limbah medis itu berasal dari mana.

Akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap Agung sebagai penyewa lahan dan pengelola sampah.

”Jadwalnya belum tahu (pemanggilan ulang terhadap Agung), tapi secepatnya akan kami jadwalkan ulang," ucapnya.

Sembari menunggu pemanggilan dan penyelidikan ulang tersebut, pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan sampel-sampel yang telah dikantongi.

”Kami sudah lakukan pengecekan lapangan bersama dengan tim inafis dan dokkes. Kini sampel obat-obatan dan jenisnya masih diselidiki," sebutnya.

Untuk lebih jelas, pihaknya akan segera mengungkap kasus ini.

”Kalau sudah terungkap akan kami rilis," ringkasnya.

Sementara itu, berdasarkan tinjauan wartawan di lapangan kemarin, ratusan obat-obatan yang ada didominasi dengan kemasan tanpa nama.

Hanya terdapat tanggal produksi dan kedaluwarsa, seperti tahun 2024, 2026, maupun 2028. Selain itu, kemasan obat juga tidak semua terisi. (fik/lin)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #limbah medis #obat-obatan #sampah