JEPARA – Usai melewati proses yang panjang, dua karya budaya Kabupaten Jepara ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTb) Indonesia.
Karya tersebut, macan kurung dan barikan Karimunjawa.
Penetapan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui sidang penetapan yang berlangsung di Jakarta sejak Selasa sampai Kamis (20-22/8).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Moh Eko Udyyono melalui Subkord Bidang Sejarah dan kepurbakalaan Lia Supardianik menyampaikan, penetapan tersebut menambah daftar karya budaya Jepara yang telah menjadi WBTb Indonesia.
Selama proses sidang, Disparbud Jepara menghadirkan narasumber macan kurung Kusharyadi dan Kepala Desa Karimunjawa Arif Setiawan sebagai narasumber barikan Karimunjawa.
Berdasarkan hasil sidang, pengetahuan tradisional meliputi teknik pembuatan macan kurung tidak ditemukan di belahan wilayah lain.
Hal tersebut menjadi nilai lebih atas macan kurung.
Sementara tradisi barikan Karimunjawa menjadi representasi kemajemukan suku yang mendiami Karimunjawa.
Tak hanya suku Jawa, di Karimunjawa juga terdapat suku Madura, Bugis, Banjar, hingga suku Bajau.
Hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa Jepara kaya akan karya budaya yang adiluhung dan diakui secara nasional.
Lia menyebutkan, setiap tahun Kabupaten Jepara melalui Disparbud terus berusaha mengajukan beberapa karya budaya untuk dinominasikan menjadi WBTb Indonesia.
”Alhamdulilah tahun ini dua karya budaya Kabupaten Jepara, berupa macan kurung dan barikan Karimunjawa berhasil ditetapkan. Kami berharap ke depan akan semakin banyak karya budaya Jepara yang diakui sebagai WBTb Indonesia," tandasnya. (fik/lin)
Editor : Ali Mustofa