JEPARA – Usai izin usaha Bank Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei lalu, seluruh aset dan pengelolaannya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS saat ini tengah fokus dalam pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah.
Di sisi lain, aset Bank Jepara Artha nantinya akan dilelang oleh LPS.
Proses lelang tersebut bisa dilaksanakan tanpa perlu menunggu proses pencairan klaim penjaminan nasabah itu rampung.
Sekretaris LPS Annas Iswahyudi mengatakan, aset yang bisa dilelangkan terdiri dari gedung hingga beragam aset lain di dalam gedung.
”Kami oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan likuidasi. Itu artinya menjual aset, tapi di saat yang sama kami diberi mandat untuk membayar (klaim penjaminan simpanan nasabah),” katanya kemarin.
Menurutnya, saat ini yang berlaku di undang-undang LPS, pertama harus dilakukan segera terhadap Bank Jepara Artha adalah membayar klaim penjaminan simpanan para nasabah terlebih dahulu.
”Artinya, saat ada bank yang ditutup, yang diprioritaskan adalah pembayaran nasabahnya. Artinya, kalau punya simpanan haru segera kami kembalikan,” papar Annas.
Namun, tidak serta merta prioritasnya hanya mencairkan dana nasabah.
Melainkan di saat yang sama, pihaknya juga mulai membentuk tim likuidasi. Tim tersebut yang akan melikuidasi aset-aset Bank Jepara Artha.
Dalam kegiatan lelang itu, merupakan proses yang berbeda dengan kegiatan pencairan nasabah, sehingga proses keduanya bersifat paralel.
Sembari LPS mencairkan dana nasabah Bank Jepara Artha, LPS melalui tim likuidasi juga memiliki kewenangan penuh dalam menjual aset dan lainnya.
Jadi penjualan aset Bank Jepara Artha akan dilaksanakan tim tersebut.
Selanjutnya, hasil penjualan itu, akan dialokasikan untuk menutup biaya yang telah LPS keluarkan di awal.
”Jadi misalnya gedungnya akan kami take over, akan kami lelang oleh tim likuidasi,” jelasnya.
Hasilnya akan dipakai untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.
Termasuk membayar biaya simpanan nasabah yang telah dikeluarkan. Ini prosesnya bersamaan.
”Jadi tidak menunggu pembayaran simpanan nasabah selesai, tapi kami prosesnya paralel. Artinya masing-masing jalan sendiri-sendiri,” tandas Annas. (rom)
Editor : Ali Mustofa