JEPARA — Proses pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Jepara Artha terus dikebut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk itu, pada Sabtu (1/6) proses pencairan klaim itu masih tetap dilaksanakan meski bertepatan dengan libur hari besar nasional.
Salah satunya pencairan di bank yang ditunjuk yaitu Bank BRI Kantor Cabang Jepara.
Dalam keterangan tertulisnya, LPS menyampaikan dibukanya weekend banking itu untuk meningkatkan pelayanan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Jepara Artha.
Dari pantauan di lapangan kemarin, ada sekitar 100 orang yang turut mengantre agar bisa segera memproses pencairan tabungan mereka yang sempat tertahan di Bank Jepara Artha.
Satu per satu mereka dilayani oleh customer service. Lalu diarahkan menuju ke teller untuk selanjutnya bisa mengambil uang mereka.
Salah satu nasabah adalah Nanik. Nasabah Bank Jepara Artha asal Mulyoharjo, Jepara Kota, mengaku, dirinya terdaftar sebagai salah satu nasabah yang berhak mencairkan klaim penjaminan simpanan di tahap I dari rekeningnya di Bank Jepara Artha.
Sebelumnya ia sempat menanti informasi kapan waktunya bisa mengambil tabungannya yang berada di Bank Jepara Artha.
Setelah mendapat info dirinya bisa segera mencairkan tabungannya, ia pun langsung datang ke bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
”Bersyukur sekali akhirnya bisa diambil. Karena sebelumnya sempat kesusahan dalam mengambil uang karena dibatasi. Itu sekitar lima bulanan lamanya,” paparnya kemarin.
Nani mengaku tak menunggu lama untuk dapat uangnya. Dirinya datang tak lama kemudian antre, nunggu beberapa saat, kemudian dipanggil untuk pencairan.
”Antrenya tidak lama,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya diberitakan sejak izin usaha Bank Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei lalu, kini tanggung jawabnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS saat ini bertanggung jawab dalam mencairkan dana para nasabah yang tersimpan di bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara itu.
Sejauh ini, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp 61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan itu bisa dicairkan oleh para nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS.
Dalam pembayaran klaim tahap pertama ini, ada beberapa titik yang ditunjuk oleh LPS agar bisa melayani para nasabah Bank Jepara Artha.
Antara lain BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet. (rom/zen)
Editor : Abdul Rokhim