Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pj Bupati Edy Supriyanta Lakukan Sidak ke Sejumlah Hotel dan Restoran di Jepara, Ini Hasilnya

Moh. Nur Syahri Muharrom • Rabu, 29 Mei 2024 | 22:47 WIB
PELANGGARAN: PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menyidak penggunaan tapping box yang terpasang di sejumlah tempat usaha kemarin.
PELANGGARAN: PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menyidak penggunaan tapping box yang terpasang di sejumlah tempat usaha kemarin.

JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama jajaran Forkopimda Jepara menggelar sidak ke sejumlah hotel dan restoran di Kota Jepara kemarin.

Itu sebagai upaya pemantauan ketaatan para wajib pajak dalam membayarkan pajaknya.

Hasilnya, dari tempat-tempat yang dikunjungi bupati kemarin, didapatkan sejumlah resto dan hotel itu tidak taat dalam menyampaikan pajaknya.

 

Sidak tersebut dimulai dari Hotel Ono Joglo, kemudian berlanjut ke Kafe Mineta, J&J Kafe, Lalu ke Rumah Makan Haji Ismun 6.

Selain itu, ada beberapa tempat lain yang disidak oleh tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, antara lain Yam Yam Resto, Rocket Chicken, dan Noms Kopi.

Dari temuan yang didapatkan kemarin, pelanggaran terkait pajak yang dilakukan para pemilik tempat usaha itu beragam.

”Misalnya di hotel, di sana ada tapping box-nya. Suatu alat yang digunakan untuk memantau pembayaran. Dan itu harus dipasang. Itu harus connect dengan BPKAD," ujarnya.

"Termasuk rumah makan, juga tapping box-nya tidak dipasang dan dibiarkan. Mereka suka-suka membayar, padahal yang makan banyak, tapi bayarnya minim perbulannya. Itu sudah melanggar aturan,” kata Edy kemarin.

Dalam sidak yang dilakukan kemarin, bagi hotel dan restoran yang tidak taat pajak, oleh Pemkab Jepara diberi peringatan keras kepada para pemilik usaha.

”Pemerintah daerah memberikan peringatan tiga kali berturut-turut kepada para pelaku usaha yang masih membandel dalam memenuhi kewajiban pajak. Jika masih diabaikan, Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka,” tegas Edy Supriyanta.

Selain memberi teguran kemarin, bagi tempat usaha yang melanggar kewajiban terkait pajak juga dipasangi banner dan stiker di tempat usaha tersebut.

Langkah itu diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Jepara.

Diketahui, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk pajak hotel, tahun ini ditargetkan sebesar Rp6,5 miliar, dan telah terealisasi Rp1,3 miliar.

Sementara pajak restoran targetnya sebesar Rp3 miliar, dan telah terealisasi Rp2 miliar. (rom/war)

Editor : Ali Mustofa
#pj bupati #jepara #restoran #sidak #Edy Supriyanta #hotel #pajak