Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

TOK! Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel FM Tangkilisan Divonis Tujuh Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Nibros Hassani • Sabtu, 6 April 2024 | 02:02 WIB
KELUAR: Terdakwa UU ITE Daniel FM Tangkilisan setelah menjalai sidang tuntutan kemarin.
KELUAR: Terdakwa UU ITE Daniel FM Tangkilisan setelah menjalai sidang tuntutan kemarin.

 

JEPARA – Sidang kasus pencemaran nama baik pasal UU ITE Daniel FM Tangkilisan telah sampai pada putusan vonis.

Majelis hakim memutus Daniel bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara serta denda Rp 5 juta.

Peran dan kontribusi Daniel sebagai aktivis lingkungan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Inilah Empat Langkah Mengenal Diri Sendiri yang Perlu Diamalkan

Masa vonis tersebut lebih ringan tiga bulan masa hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis juga dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.

Sebelumnya, Daniel pegiat lingkungan Karimunjawa didakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Daniel FM Tangkilisan dalam postingannya di Facebook mengenai tambak udang  berkomentar menyebut “masyarakat otak udang”.

Sebutan “otak udang” itu dinilai oleh sebagian kalangan menyakiti masyarakat Karimunjawa.

Sementara itu, bagi kalangan lain pendakwaan Daniel dianggap sebagai kriminalisasi aktivis lingkungan.

Sebab bagi mereka, postingan Daniel dimaksudkan sebagai kritik atas tambak udang ilegal yang marak di Karimunjawa.

Sidang putusan yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis pagi (4/4) dipimimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua bersama Hakim Anggota Joko Ciptanto dan Yusup Sembiring.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi di KONI Kudus, Kejaksaan Ungkap Saksi Kembalikan Uang Rp600 Juta

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani didampingi Kasi Pidum Irvan Surya.

Dalam sidang putusan itu, Daniel dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur sengaja bahwa komentarnya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Meski begitu, Majelis Hakim mengapresiasi kontribusi dan peran Daniel sebagai aktivis lingkungan di Karimunjawa.

Majelis Hakim menilai perjuangan Daniel terhadap lingkungan hidup menjadi pertimbangan keringanan hukuman.

Tapi sebagai pembelajaran kepada yang lain, pejuang lingkungan harus memuat komentar yang tidak meresahkan masyarakat.

Setelah sidang selesai, Daniel langsung berbicara kepada penasihat hukum dan memeluk ibu dan ayahnya yang juga hadir langsung di persidangan.

Ibu Daniel tampak menangis bersama Daniel.

“Kita tidak berhenti di sini ya!” teriak Daniel sambil mengacungkan kepalan tangan dan disambut dengan teriakan pendukungnya, “Bebaskan Daniel” di ruang sidang.

Perwakilan Penasihat Hukum Daniel, Rapin Mudiarjo, mengungkapkan kewaspadaannya setelah putusan pencemaran nama baik ini.

Pihaknya mengkhawatirkan akan ada “Daniel-Daniel” lain.

“Karimunjawa harus kita jaga. Kalau ada kerusakan lingkungan itu yang harus kita kedepankan. Daniel bukan satu-satunya. Mungkin akan ada Daniel-Daniel lain setelah ini, perkaranya A yang disidangkan B. Ini yang membuat kami menilai persidangan ini tidak masuk akal,” kata Rapin Mudiarjo. (nib/war)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #aktivis lingkungan #DANIEL FM #karimunjawa #pengadilan negeri #uu ite