JEPARA – Dua warga asal Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara tega menganiaya kucing demi viral di media sosial.
Warga asal Desa Bulungan dan Desa Slagi Kecamatan Pakis Aji itu langsung diamankan oleh polisi.
Belum lama ini, viral sebuah video yang memperlihatkan kekerasan warga kepada hewan.
Diketahui, video diunggah oleh beberapa akun Facebook, Tiktok hingga Instagram dengan tagar #Angga_Anjal.
Video yang tersebar itu memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.
Kemudian, salah seorang pemuda melempar satu persatu kucing itu ke lautan lepas.
Peristiwa itu tampak terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Beruntung, kini dua pemuda itu telah diamankan kepolisian.
Hal itu dikomfirmasi Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami.
Ia menjelaskan, dua pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji yang merupakan karyawan swasta serta pelajar.
Pelaku kini telah mengakui perbuatannya.
“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Ipda Puji (29/4).
Dari klarifikasi kepolisian, dua pelaku mengaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.
Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Keduanya juga meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Kepolisian juga meminta agar kedua pelaku men-take down- video tersebut dari media sosial.
Atas insiden ini, Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan.
Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.
“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” pesan Kapolres Jepara AKBP Wahyu melalui Ipda Puji.
Selain itu, Ipda Puji menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP.
Yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah. (nib).
Editor : Dzikrina Abdillah