Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

20 Hari Gelar Operasi Pekat, Polres Jepara Amankan Sejumlah Tindak Pidana Kejahatan, Berikut Daftarnya!

Nibros Hassani • Rabu, 27 Maret 2024 | 21:18 WIB

 

RILIS: Polres Jepara memperlihatkan sejumlah barang bukti dari hasil operasi Pekat selama 20 hari di halaman Mapolres Jepara (27/3).
RILIS: Polres Jepara memperlihatkan sejumlah barang bukti dari hasil operasi Pekat selama 20 hari di halaman Mapolres Jepara (27/3).

JEPARA – Polres Jepara berhasil mengamankan sejumlah tindak pidana kejahatan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 20 hari.

Sejumlah tindak pidana kejahatan yang terjaring Razia, diantaranya: prostitusi, perjudian, penjualan miras, penjual bahan peledak dan premanisme dengan senjata tajam.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan operasi ini berlangsung mulai dari 6 Maret hingga 25 Maret 2024 secara merata di Kabupaten Jepara. “Hampir di semua kecamatan kami temukan tindak pidana kejahatan,” jelas AKBP Wahyu.

Untuk razia prostitusi, Polres Jepara telah memberikan pembinaan kepada 34 pasangan bukan suami istri yang ditemukan di 3 hotel dan 11 kos-kosan.

Lalu untuk kasus perjudian, Polres Jepara berhasil menjaring dua bandar judi di wilayah Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan.

Para bandar dikenai pasal 303 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Berikutnya untuk kasus Narkoba, ada Sabu sejumlah 2,94 gram, pil distro sebanyak 336 butir, dan alat hisap yang telah diamankan.

Narkoba tersebut ditemukan di wilayah Desa Raguklampitan Kecamatan Batealit, Halaman Rumah Kosong Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, Depan Mushola Assodiqul Jannah Desa Rengging Kecamatan Pecangaan.

Selanjutnya, sejumlah petasan dan bahan peledak telah diamankan dari empat pelaku.

Para pelaku membelinya dari marketplace. Sejumlah bahan peledak yang diamankan diantaranya: serbuk petasan dengan berat 4,6 kilogram, belerang 2 kilogram, alumunium powder 3 kilogram, sejumlah selongsong, timbangan digital, motor dan HP.

Salah satu penjual bahan peledak mengaku menjual untuk mendapatkan keuntungan.

Dari sekitar 4,6 kilogram serbuk petasan, pelaku mengaku dapat untung sekitar Rp 100-200 ribu.

Dalam operasi pekat, Polres Jepara juga telah menindak premanisme atau kekerasan dengan senjata tajam.

Tiga tersangka telah diamankan dari tiga lokasi TKP yang berbeda: Desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan, Desa Tunggulpandean Kecamatan Nalumsari, dan Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari.

Selanjutnya, Polres Jepara juga telah mengamankan 324 botol miras dari berbagai merek (Anggur Kolesom, Anggur Merah, Arak Bali, Congnyang, Anggur Hijau, Vodka, dan lainnya) beserta 39 liter miras oplosan.

Nantinya botol-botol miras tersebut akan dihancurkan bersamaan dengan temuan lain dalam kegiatan operasi Ketupat Candi 2024.

Dari semua temuan itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar.

Para masyarakat diminta menghindari perang air yang masuk dalam jenis tawuran, petasan, dan selebrasi tongtek dengan sound system yang berlebihan.

“Saya juga minta kepada masyarakat untuk wasapada jelang hari raya Idul Fitri dan bagi ketua RT dan RW bisa mendata masyarakat yang akan mudik,” jelas Kapolres AKBP Wahyu. (nib/*)

 

Editor : Ali Mustofa
#polres jepara #miras #perjudian #kejahatan #prostitusi #operasi pekat