Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Nekat Edarkan Narkoba saat Orkes Dangdut, Tiga Warga Jepara Dibekuk Polisi

Nibros Hassani • Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:55 WIB

 

MARAK: Polres Jepara memperlihatkan barang bukti tindak pidana narkoba mulai dari sabu, ekstasi, hingga obat dalam press release, Rabu (30/8).
MARAK: Polres Jepara memperlihatkan barang bukti tindak pidana narkoba mulai dari sabu, ekstasi, hingga obat dalam press release, Rabu (30/8).

JEPARASejumlah warga Kabupaten Jepara ditangkap polisi karena mengedarkan dan menjual narkoba.

Salah satu tersangka mengaku mengedarkan narkoba jenis obat saat orkes dangdut digelar.

Tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan.

Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.

Mereka adalah SHA (22 tahun) asal Ujungbatu, Kecamatan Jepara.

Kemudian F (30 tahun) asal Bandengan, Kecamatan Jepara.

Serta SH (37 tahun) warga Sekuro, Kecamatan Mlonggo.

Salah satunya bahkan merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Polisi berhasil mengamankan tiga jenis narkoba.

Diantaranya: total 1,81 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 3169 butir obat.

Wakapolres Kompol Berry dan AKP Kasatres Narkoba AKP Noerbianto mengatakan para tersangka ditangkap hendak mengedarkan barang haram itu.

Tepatnya di depan ruko layanan pengiriman di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dan sebuah perumahan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan.  

“Tersangka terbukti sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I untuk memeroleh keuntungan,” jelas Kompol Berry.

SH, salah satu tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan.

Selain itu kata F dan SHA--keterangan tersangka lainnya gelaran orkes dangdut menjadi sasaran penjualan narkoba.

Dikatakan, pasarnya cukup potensial. Untuk jenis obat, tersangka mengecernya dalam satu bungkus.

Obat dijual seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir. (nib)

 

   

Editor : Ali Mustofa
narkoba jepara polisi narkotika