JEPARA – BPJAMSOSTEK KCP Jepara menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pelatih atlet dayung pada Jumat (4/8). Santunan jaminan kematian itu senilai Rp 42 juta.
Penyerahan ini diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono kepada ahli waris Alm Wilopo. Penyerahan terlaksana di halaman Kantor Disdikpora. Kebetulan Agus Tri Harjono sekaligus Ketua Cabang Olahraga Dayung Jepara.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Jepara Serahkan Santunan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja Senilai Rp42 Juta
Almarhum merupakan pelatih atlet cabang olahraga dayung event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang didaftarkan oleh KONI Jepara.
Agus berharap santunan itu dapat dimanfaatkan bagi ahli waris.
“Seluruh atlet, pelatih serta ofisial setiap event olahraga di Kabupaten Jepara juga diharapkan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum mengapresiasi santunan yang diberikan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Jepara Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 84 Juta
Muliyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bermanfaat.
Selain itu seluruh atlet, pelatih, dan ofisial setiap event keolahragaan yang diselenggarakan di Jepara agar dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK.
“Semoga bisa memberikan rasa aman serta meningkatkan produktivitas bekerja,” kata Muliyadi. (*)
Editor : Abdul Rokhim