Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Demi Gaya Hidup, Pemuda Jepara Nekat Curi Harta Milik Ibu Kandung dan Tetangga, Begini Akibatnya!

Nibros Hassani • Jumat, 21 Juli 2023 | 18:34 WIB
DITANGKAP: Tersangka pencurian uang dan perhiasan memberikan keterangan saat ditanya Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
DITANGKAP: Tersangka pencurian uang dan perhiasan memberikan keterangan saat ditanya Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

 

 JEPARA - Demi memenuhi keinginan dan foya-foya, pemuda asal Jepara nekat mencuri. Uang dan perhiasan milik tetangga habis diambil olehnya. Ibu kandung dari tersangka ikut menjadi korban. Namun, warga mengira dicuri babi ngepet.

SA, 30, warga Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan tersebut mengaku hasil curiannya ia pakai untuk judi, karaoke, dan membeli minuman keras. Termasuk mentraktir temantemannya saat foya-foya. “Kalau pada iuran Rp 500 ribu, saya iuran Rp 1 juta,” kata SA.

Ia juga mengaku jera setelah dibekuk oleh polisi. Pengakuan SA juga menjadi jawaban atas rumor babi ngepet yang beredar di kalangan warga sebelumnya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, warga sekitar mengaku beberapa kali terjadi kehilangan harta dan perhiasan. Namun belum ada warga yang mau melapor. Hingga akhirnya ada yang mau melapor dan pelaku berhasil ditangkap.

“Warga percaya ini ada babi ngepet, karena uang dan perhiasan tiba-tiba hilang. Pelakunya juga tidak ada,” kata AKBP Wahyu.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tang atau catut, uang tunai Rp 2 juta, satu gelang emas, dua cincin, dan satu anting-anting.

AKBP Wahyu menjelaskan, pelaku masuk rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dengan tang. Setelah menemukan harta yang dicari, pelaku menjual barang curian ke pembeli emas rosok dan hasilnya digunakan untuk judi online.

Ada lima warga termasuk ibu kandung pelaku. P, Ibu kandung pelaku mengaku kehilangan kalung emas, cincin, dan kancing emas. Ada juga warga yang kehilangan uang tunai Rp 24 juta sekaligus.

SA kini dijerat hukuman 7 tahun sel. Ia terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 5e KUHP perkara Pencurian dengan Pemberatan. (nib/war)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #pencurian #babi ngepet #Kapolres jepara