Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jaga Netralitas Pemilu, Kades dan ASN di Jepara Diminta Bijak Bermedsos

Ali Mustofa • Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:44 WIB
DISKUSI: Sujiantoko Ketua Bawaslu Jepara (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Jepara Akhmad Junaidi kemarin. (BAWASLU FOR JAWA POS RADAR KUDUS)
DISKUSI: Sujiantoko Ketua Bawaslu Jepara (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Jepara Akhmad Junaidi kemarin. (BAWASLU FOR JAWA POS RADAR KUDUS)
JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta berhati-hati jelang tahun 2024. ASN, pemerintah desa, dan petinggi atau kepala desa tidak boleh mengekspresikan dukungannya kepada partai politik maupun pasangan calon (paslon). Termasuk di media sosial.

Ini disampaikan dalam webinar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bertajuk “Tantangan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu 2024” melalui zoom dan live YouTube kemarin.

Sujiantoko, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara menjelaskan perlunya ada pencegahan dan minimalisasi pelanggaran netralitas pada tahapan pemilu nanti. Selain itu, pihaknya mengutamakan langkah pencegahan pelanggaran di Jepara. “ASN memang memiliki hak pilih namun tetap harus mengikuti peraturan untuk netral. Berbeda dari TNI dan Polri yang juga harus netral tetapi tidak memiliki hak pilih,” jelasnya.

Akhmad Junaidi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara meminta kepada para petinggi untuk ikut berhati-hati dalam mendukung paslon jelang 2024 nanti. “Menggunakan hak juga harus hati-hati, karena tetap ada batasan-batasannya,” jelas Junaidi—panggilan akrabnya.

Sementara itu Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022. ASN dilarang memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon dan tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik.

“ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan” ungkap Dosen Undip Semarang itu. (nib/war) Editor : Ali Mustofa
#netralitas pemilu #jepara #bijak bermedsos #bawaslu jepara #pemilu 2024