Baca Juga: PCX Tabrak Karyawan Pabrik hingga Tewas di Jepara, Begini Kronologinya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara telah memasukkan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna. Termasuk salah satunya Ranperda Lalu Lintas (Lalin) yang ikut mengatasi macetnya Mayong. Saat ini peraturan tersebut masih akan digodok bersama jajaran eksekutif.
Ranperda Lalin ikut membahas bagaimana kemacetan di Jepara bisa teratasi. Salah satunya Mayong, yang selama ini menjadi perhatian. Di Mayong, ada lebih dari 10 ribu kendaraan yang melintas pada pagi hari. Jumlah ini termasuk fantastis di Jepara. Ada banyak pengendara yang merupakan karyawan pabrik disana sehingga macet. Hal ini sudah sering dikeluhkan oleh masyarakat dan kerap terjadi kecelakaan di ruas-ruas jalan tersebut.
Dalam public hearing terakhir dewan bersama masyarakat dan perwakilan pegawai pabrik, sat itu disepakati dalam ranperda perlu memuat beberapa hal. Seperti adanya angkutan khusus karyawan, penerapan jam kerja dan jam masuk sekolah, serta pembatasan kendaraan besar yang melewati jalan nasional dan provinsi. Kini ranperda tersebut sudah masuk paripurna internal dewan. Menunggu dibahas lagi dengan eksekutif.
Demikian jelas Trisno Santosa, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara. “Ranperda lalin belum disampaikan secara resmi pada pemerintah daerah. Biasanya akan disampaikan pada usulan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023 pada akhir tahun 2022,” kata Trisno.
Ketua Pansus Ranperda Lalin, Padmono Wisnugroho mengatakan saat ini ranperda tersebut masih dalam proses pembahasan. Setelah diparipurnakan dari internal dewan.
“akan dibahas kembali oleh legislatif bersama eksekutif, setelah disetujui bersama baru disahkan kembali melalui Paripurna DPRD dan diundangkan untuk diterapkan atau diperlakukan,” kata ketua Fraksi Nasdem itu.
Sementara itu, dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus, di perempatan jalan di dekat pasar Mayong, beberapa petugas lalu lintas menertibkan jalan yang macet. Di lokasi itu juga sempat ada beberapa kali operasi bagi pengendara yang tidak tertib lalu lintas. (nib/lid) Editor : Abdul Rokhim