Baca Juga : Dokter Asal Jepara Kepergok “Ngamar” Bersama Selingkuhannya di Hotel Kudus, Begini Kronologinya
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, mulanya korban dan tersangka berkenalan secara online saat bermain game. Kedua pihak lalu bertukar nomor Whatsapp. Pelaku dan korban sama-sama berbohong saat kenalan. RD mengaku masih bujang. Sementara korban, DT mengaku menjadi mahasiswi semester dua di salah satu perguruan tinggi di Jepara.
RD datang jauh-jauh dari Bekasi ke Jepara untuk bertemu DT. Mereka akhirnya bertemu 23 Juni lalu. RD mengajak DT untuk pergi ke hotel yang sudah dipesan DT.
Kedua pihak bermain game online di hotel. Lalu, korban diajak RD untuk berhubungan layaknya suami istri dan menginap di hotel. "Hari berikutnya, teman korban menelepon ingin bertemu, lalu korban diantar tersangka ke rumah temannya dan ternyata keluarga sudah menunggu," jelas AKBP Warsono.
Dari situ tersangka langsung diamankan keluarga korban untuk diserahkan ke pihak yang berwajib.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrurozy mengatakan, "Awal mula mabar game online, kenalan, kesengsem, malah check in," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun. (nib/war) Editor : Abdul Rokhim