Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan mengaku belum menerima rekomendasi tersebut. ”Belum turun ke BKD. Jadi belum tahu. Karena rekomendasi itu bersifat rahasia. Belum ada petunjuk selanjutnya,” ungkapnya kemarin.
Namun ia sempat mendapatkan informasi bahwa rekomendasi yang dikirimkan KASN merupakan rekomendasi klarifikasi dan persetujuan dilaksakan selter. Pasalnya, beberapa pihak sempat mempermasalahkan selter yang digelar saat itu karena dinilai cacat hukum. Oleh KASN akhirnya memberikan rekomendasi dan persetujuan.
Dengan begitu, saat ini tinggal menunggu hasil selanjutnya setelah rekomendasi tersebut turun. Pasalnya, saat ini Kabupaten Jepara dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Bupati. Sesuai keputusan Mendagri, hak dan kewajiban Pj terbatas. Termasuk mengadakan perubahan, mutasi atau pengangkatan jabatan harus izin Mendagri melalui gubernur terlebih dahulu.
Meski begitu, Ony turut berharap agar kekosongan jabatan yang terjadi bisa segera terisi. Pasalnya, itu turut memengaruhi pelayanan sehingga tidak optimal.
Ada lima jabatan yang saat ini masih menunggu untuk diisi dari hasil selter. Meliputi jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara. Pesertanya Sujima dan Agus Bambang Lelono. Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara. Pesertanya Edi Utoyo, Ali Hidayat, dan Susanto.
Selain itu ada jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. Pesertanya R. Eko Sulistiyono, Mustakhim, dan Yenny Diah Sulistiyani. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara pesertanya ada Eko Cahyo Puspeno, Muh. Ali, dan Sugiyanto. Serta jabatan Direktur RSUD RA Kartini. Pesertanya ada dr. Vita Ratih dan dr. Fitrin Miadianti. (rom/war) Editor : Ali Mustofa