Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tiap Hari Ada 45 Orang Laporkan NIK Tak Terbaca, Ini Tanggapan Disdukcapil

Ali Mustofa • Jumat, 3 Desember 2021 | 21:59 WIB
KONSULTASI: Masyarakat mengurus berkas kependudukan di kantor Disdukcapil Jepara sebelum diberlakukan PPKM Level 2 dan 3 di Jepara. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
KONSULTASI: Masyarakat mengurus berkas kependudukan di kantor Disdukcapil Jepara sebelum diberlakukan PPKM Level 2 dan 3 di Jepara. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
JEPARA – Selama bulan November, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara menerima aduan rata-rata 45 orang perhari terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terbaca di beberapa layanan publik. Mulai dari BPJS, perbankan, lembaga pendidikan, lembaga pemberi bantuan dan lainnya. Menyikapi itu, Disdukcapil Jepara menyiapkan hotline yang bisa dihubungi oleh masyarakat.

Bila terjadi kasus NIK tak terbaca untuk mengakses layanan publik, masyarakat tak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Cukup mengirim pesan Whatsapp lewat nomor  08112600335 atau telpon ke nomor 1500537 / 02914299734. ”Proses konsolidasinya tidak lebih 5 menit. Tapi ACC-nya tetap dari pusat,” terang Kabid Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara Wahyanto.

Dirinya menerangkan setiap data penduduk yang sudah terekam, akan tersimpan di Data Center atau Bank Data Kependudukan Kemendagri. Namun ada beberapa hal teknis yang menjadikan data kependudukan tidak terbaca.

Penyebabnya bisa dari masyarakat sendiri. Misalnya, sudah berusia 17 tahun tetapi tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el, ada penambahan anggota keluarga tetapi belum dilaporkan atau dicetakkan di Disdukcapil. Penerbitan KK baru karena perkawinan, penceraian, dan atau pindah datang; atau terjadi perekaman biometrik yang dilakukan lebih dari satu kali.

Penyebab lainnya bisa dari sisi jaringan komunikasi data. Itu terjadi karena saat melakukan proses input data, jaringan tidak mendukung. Sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap. Untuk itu, perlu dilakukan sinkronisasi atau dilakukan dorongan dalam proses pengirimannya.

Dan bisa juga penyebabnya dari sisi lembaga pengguna. Bisa karena lembaganya belum bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dalam memanfaatkan data. ”Atau server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) tidak selalu aktif. Menyebabkan tidak bias ter-update secara otomatis atau real time,” jelas Wahyanto. (war)

  Editor : Ali Mustofa
#disdukcapil jepara #nik tak terbaca #layanan publik #e-ktp