Selain itu, sertifikasi penetapan itu ini masih dalam bentuk digital. “Kami belum melihat secara langsung. Begitu pula Provinsi Jawa Tengah. Sehingga, belum berani bertindak lebih lanjut,” terang Dwi Yogo, Kabid Perekonomian, Infrastuktur, Sumber Daya Alam, dan Kewilayahan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara.
Meski begitu, adanya penetapan cagar biosfir itu telah dimasukkan dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Jepara. Sehingga, ada regulasi menaunginya.
Cagar biosfir teridiri dari 3 zona. Zona inti, zona pendukung, dan zona penyangga. Karimunjawa ditetapkan sebagai zona inti. Sedangkan zona pendukung dan penyangganya ada di lereng Pegunungan Muria. Meliputi wilayah Kudus, Jepara, dan pati.
Sementara waktu, tindak lanjut dari Pemkab Jepara masih berupa kegiatan sosialisasi terkait adanya cagar biosfir itu. Di samping itu, juga berinisiatif mengunjungi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). ”Karena yang mengusulkan dan inisiasi dari LIPI. Selain itu, gas lagi ke provinsi, menanyakan apa yang mesti dilakukan setelah penetapan. Mengingat Jepara juga rencananya sebagai ketua tim kerja cagar biosfir,” ujar Dwi Yogo. (mal) Editor : Ali Mustofa