SEMARANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memberlakukan promo tarif parkir sebesar Rp 81 bagi masyarakat yang membayar menggunakan QRIS pada 23–25 September 2026.
Promo ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 dan hanya berlaku di sejumlah ruas jalan protokol serta kawasan bisnis yang masuk dalam sistem parkir elektronik.
Promo tarif parkir Rp 81 ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Selasa, 23 September, hingga Kamis, 25 September 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan khusus untuk transaksi non-tunai (cashless) melalui QRIS yang disediakan juru parkir (jukir) resmi beridentitas Dishub di lokasi penataan parkir.
Dalam keterangan resminya, Dishub Kota Semarang menamai program ini “PARQRIS: Parkir Praktis Ngagem QRIS”.
Baca Juga: Pemkot Luncurkan 27 Bus Listrik Trans Semarang, Operasional Dimulai Bertahap
Lewat program tersebut, pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat cukup membayar Rp 81 saat parkir di lokasi yang ditetapkan, asalkan pembayaran dilakukan dengan memindai kode QRIS milik jukir resmi.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menjelaskan bahwa promo tarif Rp 81 berlaku bagi semua kendaraan yang parkir di kawasan parkir elektronik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar menggunakan uang tunai saat memanfaatkan promo ini, melainkan langsung meminta QRIS kepada juru parkir untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pasien Kritis yang Ambulansnya Sempat Terhalang BYD di Solo, Wafat
“Promo tarif itu silakan untuk parkir yang di kawasan elektronik. Nanti minta QRIS-nya kepada juru parkir,” kata Andreas saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Ia menambahkan bahwa setelah jukir memindai QRIS pengguna, sistem akan otomatis mencatat transaksi dengan tarif promo sebesar Rp 81.
Promo ini hanya berlaku di 17 titik parkir tepi jalan umum yang tersebar di kawasan pusat kota dan ruas jalan protokol.
Lokasi yang masuk dalam program antara lain Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Prof. Sudarto, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Sirajudin, Jalan Agus Salim, Jalan Erlangga Raya, Jalan Pemuda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Citarum, Jalan Pleburan Barat, Jalan Dr. Cipto, Jalan Depok, Jalan Kartini, Jalan Gajah Mada, Jalan MT Haryono, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Moch. Suyudi.
Baca Juga: Warga Semarang dan Kafilah MTQ Padati Halaman Masjid Agung Saksikan Alma Esbeye
Dishub Kota Semarang menyatakan bahwa promo tarif Rp 81 hanya dapat dinikmati apabila pembayaran dilakukan melalui QRIS milik jukir resmi.
Masyarakat yang membayar tunai atau menggunakan metode lain di luar QRIS tidak akan mendapatkan tarif promo dan tetap dikenakan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi masing-masing.
Program ini diharapkan dapat mendorong kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi non-tunai sekaligus memberikan insentif berupa tarif parkir yang lebih hemat selama tiga hari.
Baca Juga: Pemprov Jateng Kubur 50 Ton Ikan Sapu-Sapu, Upaya Pulihkan Ekosistem Sungai Juana Pati
Dengan adanya promo PARQRIS, Dishub ingin menunjukkan bahwa pembayaran parkir secara digital tidak hanya praktis, tetapi juga bisa lebih murah bagi pengguna jasa parkir di kawasan inti Kota Semarang.
Bagi warga yang berencana beraktivitas di pusat kota pada 23–25 September 2026, promo ini dapat menjadi peluang untuk menghemat biaya parkir.
Terutama bagi yang rutin menggunakan kendaraan pribadi ke kawasan jalan protokol.
Syarat utamanya adalah memastikan parkir dilakukan di lokasi yang masuk daftar 17 ruas jalan dan membayar langsung melalui QRIS yang ditunjukkan juru parkir resmi.
Promo parkir Rp 81 ini bersifat terbatas baik dari segi waktu maupun lokasi, sehingga masyarakat perlu memperhatikan periode dan titik parkir yang berlaku.
Dengan memanfaatkan program PARQRIS secara tepat, pengguna jasa parkir di Semarang bisa merasakan kemudahan transaksi digital sekaligus mendapat tarif khusus dalam rangka Harhubnas 2026.
Editor : Ali Mustofa