Video Syur 21 Detik Dugaan Asusila Kepala Sekolah dan Guru Viral di Pekalongan, Ini Sanksinya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:59 WIB

 

CCTV video viral kepsek dan guru pekalongan yang melakukan tindak asusila.
CCTV video viral kepsek dan guru pekalongan yang melakukan tindak asusila.

PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan meminta masyarakat menghentikan penyebaran video yang diduga berkaitan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang kepala sekolah dan guru di Kecamatan Kedungwuni. Pemerintah daerah menilai peredaran rekaman tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, terutama jika sampai ditonton anak-anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan H. Sukirman menegaskan masyarakat tidak perlu ikut memperpanjang persoalan dengan menyimpan maupun menyebarluaskan kembali rekaman yang kini beredar di media sosial. Menurutnya, penanganan kasus sudah berjalan melalui jalur resmi sehingga masyarakat tidak perlu mengambil peran dengan menyebarkan materi sensitif tersebut.

Sukirman mengatakan Pemkab Pekalongan telah mengambil langkah sejak awal Agustus 2026, sebelum rekaman tersebut kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan telah memindahkan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut dari lokasi tugas sebelumnya sebagai bagian dari penanganan awal.

Baca Juga: Viral Video Kepsek dan Guru di Pekalongan, Akan Dipecat?

Tak hanya melakukan pemindahan, pemerintah daerah juga membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut. Tim melibatkan Dindikbud serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan. Mereka bertugas mengumpulkan informasi dan data, melakukan pemeriksaan, kemudian menyusun rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sukirman menegaskan kemungkinan pemberian sanksi berat, termasuk pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN), tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan rekaman yang beredar. Pemerintah harus memiliki bukti dan dasar pemeriksaan yang cukup sebelum menjatuhkan hukuman kepegawaian.

Karena itu, keputusan akhir masih menunggu hasil kerja tim. Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin atau ketentuan kepegawaian, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Bentuk hukuman dapat berupa pencopotan dari jabatan, pemindahan tugas, penurunan pangkat atau jabatan, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkab Pekalongan kembali mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik dari penyebaran konten tidak senonoh. Sukirman menilai semakin luas rekaman tersebut disebarkan, semakin besar pula kemungkinan materi sensitif itu diakses oleh anak-anak.

Pemerintah daerah juga menyatakan pembinaan terhadap ASN terus dilakukan, tidak hanya menyangkut kedisiplinan dan profesionalisme, tetapi juga integritas, pencegahan gratifikasi, moralitas, serta etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas berdurasi singkat yang diduga memperlihatkan kepala sekolah dan seorang guru dalam situasi tidak pantas beredar di media sosial. Rekaman itu ramai dibicarakan sejak Jumat (4/9/2026), hingga kemudian memicu langkah penanganan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Meski demikian, publik diminta menyerahkan proses pembuktian dan pemberian sanksi kepada pihak berwenang. Hingga kini, keputusan mengenai hukuman terhadap pihak yang terkait, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN, belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan tim.

Editor : Mahendra Aditya
video kepsek dan guru pekalongan guru dan kepala sekolah Pekalongan video asusila Pekalongan kasus kepala sekolah Kedungwuni video syur