Data dan Fakta Sidang Fadia Arafiq: Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar, Selama 2021 hingga 2026

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 19:08 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

SEMARANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan surat dakwaan, Fadia diduga menerima uang senilai Rp2.895.530.000 atau sekitar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah. Dugaan penerimaan tersebut berlangsung dalam rentang Juni 2021 hingga Maret 2026, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima baik secara langsung maupun tidak langsung dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan diduga berkaitan dengan jabatan yang diemban terdakwa sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar Hari Ini, Dugaan Korupsi Rp46 Miliar Mulai Diuji di PN Tipikor Semarang

Menurut dakwaan, penerimaan tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain dugaan gratifikasi, jaksa KPK juga mendakwa Fadia dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa sejak 2022 terdakwa diduga mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut diduga diarahkan untuk memperoleh pekerjaan outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Jaksa juga menyebut adanya dugaan kerja sama dengan salah seorang pejabat daerah dalam pelaksanaan skema tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan jasa, tetapi juga menyangkut dugaan keberadaan tenaga outsourcing fiktif yang tercantum dalam pelaksanaan pekerjaan. Rincian mengenai jumlah tenaga kerja maupun nilai keuntungan yang diduga diperoleh disebut akan dibuktikan lebih lanjut selama proses persidangan.

Dalam perkara gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa dakwaan terkait dugaan pengaturan proyek tidak didasarkan pada perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam perkara tersebut, fokus pembuktian diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme pengadaan, serta keuntungan yang diperoleh melalui proyek yang dipersoalkan.

Usai mendengarkan dakwaan, Fadia Arafiq menyatakan memahami seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Fadia menyatakan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan tidak akan menghambat jalannya persidangan.

Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya diberikan izin menjalani pengobatan. Kuasa hukum menjelaskan bahwa Fadia saat ini mengalami gangguan kesehatan berupa saraf terjepit sehingga membutuhkan penanganan medis.

Setelah sidang selesai, Fadia tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya menyapa sejumlah orang yang hadir sebelum kembali menuju mobil tahanan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Jawa Tengah karena melibatkan kepala daerah aktif pada periode dugaan tindak pidana berlangsung. Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, serta keterangan ahli yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.

Sesuai prinsip hukum pidana di Indonesia, dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan di persidangan. Status terdakwa tetap melekat pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor : Mahendra Aditya
Sidang Tipikor Semarang kasus korupsi Pekalongan gratifikasi Fadia Arafiq kpk Fadia Arafiq