SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan dan membawa tiga koper dari Kantor Bupati Sukoharjo, memunculkan pertanyaan mengenai barang bukti yang berhasil diamankan.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meski koper-koper tersebut menjadi perhatian publik, hingga kini KPK belum mengungkap isi maupun jenis barang yang dibawa keluar dari lokasi.
Penggeledahan Berlangsung Lebih dari Empat Jam
Tim penyidik mulai memasuki Kantor Bupati Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Selama proses berlangsung, sejumlah ruangan penting di lingkungan sekretariat daerah diperiksa secara menyeluruh.
Setelah penggeledahan selesai, penyidik terlihat membawa tiga koper yang kemudian dimasukkan ke dalam dua unit mobil Toyota Innova sebelum meninggalkan lokasi.
Sesuai prosedur penyidikan, KPK tidak memberikan penjelasan mengenai isi koper tersebut karena seluruh barang yang diamankan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi, koper yang dibawa penyidik umumnya digunakan untuk menyimpan dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi, media penyimpanan data digital, maupun barang lain yang dinilai relevan dengan perkara.
Namun demikian, hingga ada keterangan resmi dari KPK, isi koper tersebut masih belum dapat dipastikan.
Sejumlah Ruang Strategis Menjadi Sasaran Penggeledahan
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Menurutnya, sebelum pemeriksaan dimulai, tim membuka segel pada sejumlah ruangan yang sebelumnya telah dipasang dalam rangkaian penyidikan.
Beberapa ruangan yang diperiksa antara lain:
-
Ruang Bupati Sukoharjo;
-
Ruang Sekretaris Daerah;
-
Ruang Asisten I Sekretariat Daerah;
-
Ruang Kepala Bagian Umum.
Penggeledahan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses selesai, ruangan tersebut kembali dapat digunakan untuk aktivitas pemerintahan.
Penyidikan Juga Menyasar Kantor Lain
Selain Kantor Bupati Sukoharjo, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah lainnya.
Lokasi yang masuk dalam rangkaian penyidikan meliputi:
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo;
-
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo;
-
serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri berbagai dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
KPK Selidiki Dugaan Pemerasan terhadap ASN
Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK sebelumnya, dugaan pungutan tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni:
-
dugaan pemotongan atau pemerasan dana upah pungut senilai sekitar Rp2,93 miliar;
-
dugaan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nilainya mencapai sekitar Rp840 juta.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang sedang didalami penyidik mencapai sekitar Rp3,77 miliar.
Nilai tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut melalui pembuktian di persidangan.
Tiga Pejabat Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
-
Etik Suryani, Bupati Sukoharjo periode 2025–2030;
-
Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo;
-
Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang kini tengah didalami penyidik.
Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputus melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Dalam penyidikan perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal yang disangkakan antara lain:
-
Pasal 12 huruf e, yang mengatur penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran;
-
Pasal 12 huruf f, terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan;
-
Pasal 12B, mengenai penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Ketentuan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana yang berat apabila terbukti di pengadilan.
KPK Terus Kumpulkan Alat Bukti
Penggeledahan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang sah.
Selain dokumen fisik, penyidik juga dapat menyita perangkat elektronik, data digital, catatan transaksi keuangan, maupun barang lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun isi tiga koper yang diamankan dari Kantor Bupati Sukoharjo. Informasi tersebut diperkirakan baru akan disampaikan setelah proses inventarisasi dan analisis barang bukti selesai dilakukan.
Sementara itu, penyidikan terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta pendalaman terhadap dugaan aliran dana dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Editor : Mahendra Aditya