SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kali ini, penyidik menyasar Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (15/7/2026).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 6,5 jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga berakhir sekitar 16.30 WIB. Setelah seluruh proses selesai, tim penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai isi koper maupun jenis barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
Penyidik Tinggalkan Lokasi dengan Dua Kendaraan
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK meninggalkan Kantor BPKPAD menggunakan dua unit mobil Toyota Innova dengan pengawalan aparat kepolisian.
Masing-masing koper dimasukkan ke kendaraan yang berbeda sebelum rombongan penyidik meninggalkan kompleks perkantoran.
Sesuai prosedur penyidikan, KPK memang tidak selalu mengungkap secara langsung barang bukti yang disita selama proses penggeledahan karena seluruh barang tersebut masih akan diverifikasi dan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian perkara.
Masih Berkaitan dengan Dugaan Korupsi di Pemkab Sukoharjo
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kini tengah didalami penyidik KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
-
Etik Suryani, Bupati Sukoharjo;
-
Richard Tri Handoko, Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo;
-
Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Sampai saat ini, lembaga antirasuah masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri aliran dokumen, aset, maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Menurutnya, tim penyidik tiba di Kantor BPKPAD sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.
Selain BPKPAD, pada hari yang sama KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain.
Salah satunya adalah ruang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berada di Gedung Menara Wijaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan pemerintah daerah, penyidik juga disebut melakukan pemeriksaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.
Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh titik penggeledahan maupun hasil yang diperoleh dari masing-masing lokasi.
Penggeledahan Disaksikan Pegawai Internal
Selama proses berlangsung, kegiatan penggeledahan di Kantor BPKPAD disaksikan oleh pegawai internal instansi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sekda Sukoharjo mengaku tidak ikut menyaksikan secara langsung jalannya pemeriksaan karena penyidik bekerja bersama pejabat yang berwenang di masing-masing lokasi.
Dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi, kehadiran saksi internal diperlukan untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai ketentuan hukum acara serta mencatat setiap barang yang diamankan penyidik.
Segel Ruangan Diperkirakan Akan Dibuka
Usai penggeledahan selesai, Abdul Haris memperkirakan ruangan yang sebelumnya dipasang garis segel oleh penyidik akan kembali dibuka setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut serupa dengan penggeledahan yang dilakukan KPK sehari sebelumnya di Kantor Bupati Sukoharjo.
Ruangan dibuka kembali setelah penyidik memastikan seluruh dokumen maupun barang yang dianggap relevan telah diperiksa atau diamankan sebagai bagian dari alat bukti.
Sebelumnya KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Bupati
Penggeledahan di BPKPAD merupakan lanjutan dari operasi penyidikan yang telah dilakukan KPK pada Selasa (14/7/2026).
Saat itu, penyidik menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo selama sekitar empat setengah jam.
Dari lokasi tersebut, tim KPK terlihat membawa tiga koper yang kemudian dimasukkan ke dalam dua kendaraan operasional sebelum meninggalkan kantor pemerintahan.
Sekretaris Daerah Sukoharjo ketika itu menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Namun, sama seperti penggeledahan di BPKPAD, isi koper yang dibawa penyidik tidak diungkapkan kepada publik.
Penggeledahan Merupakan Bagian dari Proses Penyidikan
Dalam sistem peradilan pidana, penggeledahan merupakan salah satu kewenangan penyidik untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian suatu perkara.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik dapat menyita dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi, maupun barang lain yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Perlu ditegaskan bahwa proses penggeledahan tidak serta-merta menunjukkan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak tertentu. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri berbagai dokumen yang dianggap relevan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Editor : Mahendra Aditya