KENDAL – Misteri penemuan jasad perempuan di semak-semak kawasan Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Korban bernama Lutfiana (33) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pria yang selama ini menjalin hubungan asmara dengannya secara diam-diam.
Pelaku berinisial Aan, warga Kabupaten Batang, ditangkap hanya beberapa hari setelah jasad korban ditemukan. Polisi mengungkap, motif pembunuhan dipicu pertengkaran antara keduanya saat korban menagih janji pelaku untuk membelikan cincin dan tas.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lutfiana di semak-semak pinggir Jalan Lingkar Weleri pada pertengahan Juni 2026. Temuan tersebut sempat menggemparkan warga karena korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan kuat menjadi korban tindak kekerasan.
Melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Aan ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku ternyata merupakan kekasih korban. Hubungan keduanya telah berlangsung sekitar empat tahun, namun dilakukan secara tertutup.
Berawal dari Pertemuan di Hotel
Hasil pemeriksaan mengungkap, pada Kamis (11/6/2026), korban dan pelaku bertemu lalu menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kendal.
Setelah berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Namun suasana berubah ketika korban kembali menagih janji pelaku yang sebelumnya berkomitmen membelikan cincin dan tas.
Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena pelaku mengaku tidak memiliki uang. Penolakan itu memicu pertengkaran yang terus berlanjut bahkan setelah keduanya meninggalkan hotel menggunakan mobil.
Emosi Memuncak di Dalam Mobil
Di tengah perjalanan, cekcok semakin memanas. Polisi menyebut pelaku kehilangan kendali emosi hingga mencekik leher korban.
Meski korban sempat melemah, pelaku masih melihat adanya tanda-tanda kehidupan. Untuk memastikan korban meninggal dunia, kepala korban kemudian dibenturkan berkali-kali ke dasbor serta bagian pintu mobil sebelum akhirnya kembali dicekik.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasad tersebut ke kawasan Jalan Lingkar Weleri dan membuangnya di semak-semak agar tidak mudah ditemukan.
Tidak Hanya Membunuh, Pelaku Juga Menguras Harta Korban
Aksi pelaku tidak berhenti setelah menghilangkan nyawa korban. Polisi mengungkap Aan juga mengambil seluruh barang berharga milik Lutfiana.
Perhiasan yang dikenakan korban dilepas dan dijual. Sepeda motor milik korban juga dijual. Selain itu, pelaku mengakses rekening korban melalui layanan mobile banking dan menguras saldo yang tersedia.
Dana hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil sedan Toyota berwarna merah dengan harga di bawah Rp20 juta. Mobil itu dipakai sebagai sarana melarikan diri menuju Bekasi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya transfer dana sebesar Rp10 juta dari rekening korban kepada salah seorang kerabat pelaku. Polisi masih mendalami total kerugian yang dialami korban melalui pemeriksaan rekening koran dan transaksi perbankan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam milik korban serta uang tunai Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil pengurasan rekening korban.
Sementara kendaraan, perhiasan, dan sepeda motor korban diketahui telah dijual oleh pelaku sebelum berhasil ditangkap.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Aan dijerat dengan pasal pembunuhan dan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan harta milik korban sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Polisi menyatakan ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Penyidik juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri seluruh aset dan aliran dana korban yang diduga dikuasai pelaku setelah pembunuhan terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan personal dapat berujung pada tindak pidana serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau ancaman dalam hubungan agar dapat dicegah sebelum menimbulkan korban jiwa.
Editor : Mahendra Aditya