PATI - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2026. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perwakilan JPU, Luhur Supriyohadi, menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, menyatakan Sudewo diduga melakukan praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai mencapai Rp2,495 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga kepala desa, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan.
Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain melalui proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut dakwaan, Sudewo yang hadir di persidangan mengenakan batik cokelat diduga memaksa para calon perangkat desa untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat dalam proses pengisian jabatan. Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp2,495 miliar.
Jaksa menjelaskan, setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam memberikan izin pelaksanaan pengisian perangkat desa hingga menyetujui pengangkatan peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa setelah menjabat sebagai bupati, Sudewo disebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, agar tidak melaksanakan pengisian perangkat desa yang kosong pada awal masa jabatannya. Meski anggaran penghasilan tetap (siltap) telah disiapkan, pengisian jabatan disebut ditunda dengan alasan situasi dan masa transisi kepemimpinan.
Selain Sudewo, tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan disebutkan, besaran uang yang diminta kepada para kepala desa bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Penyerahan uang diduga dilakukan di sejumlah lokasi berbeda untuk menghindari kecurigaan. Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (adr)
Editor : Faidhil Falah