BOYOLALI — Polres Boyolali menetapkan menantu dari korban sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kematian seorang wanita berinisial A (57) yang tinggal di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Wanita tersebut meninggal setelah mengonsumsi sate ayam beracun yang dikirimkan oleh menantunya.
Pria berinisial PW (40) yang berasal dari Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan menggunakan racun dalam sate dan menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup karena aksinya itu, yang berakar dari rasa sakit hati atas ucapan korban yang selalu merendahkannya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Tangkap 4 WNA atas Dugaan Sindikat Love Scamming
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di rumahnya pada Selasa 19 Mei 2026 pagi setelah sebelumnya menerima kiriman sate ayam dari sumber yang tidak diketahui melalui layanan ojek online dengan akun palsu.
Keluarga mulai merasakan kecurigaan terkait penyebab kematian A ketika putri kedua korban merasa ada kejanggalan, sebab sebelum meninggal, korban sempat menikmati sate ayam yang dikirim melalui ojek online dengan nama yang tidak asli.
Awalnya, masyarakat menyangka bahwa kematian korban adalah hal biasa, namun segera terungkap setelah investigasi polisi mengungkapkan bahwa sate tersebut dikirim oleh menantu korban, PW (40), menggunakan akun palsu di ojek online.
Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Bacok
Pada tanggal 30 Mei 2026, polisi melakukan penggalian kembali untuk memeriksa secara medis kemungkinan adanya racun dalam tubuh korban, dan ditemukan bahwa lima unggas yang mengonsumsi sisa bumbu sate itu juga mati setelah mengonsumsi sisa bumbu satunya.
Menantu korban, PW (40), pada awalnya hanya berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan yang mendalam selama 8 jam di Mapolres Boyolali pada Kamis 4 Juni 2026.
PW memberi tahu polisi bahwa ia telah memesan dan mengirim sate ke rumah korban, tetapi beralasan hanya dengan memberikan mantra agar korban bersikap lebih lunak secara finansial.
Baca Juga: Trans Jateng Tambah Layanan: Ada Tiga Koridor Baru yang Akan Beroperasi pada 2027
Namun, penyelidikan polisi berlanjut dan akhirnya menetapkan PW sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan dengan racun.
Tindakan tersangka didasari oleh rasa sakit hati dari ucapan korban yang selalu meremehkannya, yang menjadi motif utama di balik tindakan pembunuhan ini.
Polisi kemudian menetapkan menantu korban sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan dengan menggunakan racun yang dimasukkan ke dalam sate ayam, dan PW menghadapi ancaman hukuman seumur hidup sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
Salah satu yang mengejutkan dalam kasus ini adalah bahwa menantu korban diduga adalah seorang penjudi online yang sedang terjerat utang, meskipun ia mencoba membela diri dengan menjelaskan bahwa ia hanya menggunakan mantra untuk mendapatkan uang dari korban, bukan untuk membunuh.
Baca Juga: Semarang Jadi Kota Tertinggi Kasus HIV di Jawa Tengah, Ada 240 Kasus Baru
Namun, fakta lima ayam yang juga mati setelah memakan sisa bumbu sate semakin memperkuat dugaan adanya racun kimia yang ditambahkan ke dalam sate tersebut
Kasus sate beracun di Boyolali ini terus menjadi topik ramai di kalangan masyarakat, mengingat adanya kejanggalan dalam kematian korban dan motif dendam pribadi yang kuat.
Polisi Satreskrim Polres Boyolali terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dari kasus ini, sementara tersangka PW (40) dihadapkan ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan menggunakan racun yang menyebabkan kematian mertuanya.
Kasus ini menggambarkan tragedi dalam sebuah keluarga di Ngemplak, Boyolali, di mana menantu tega meracuni mertuanya hingga kehilangan nyawa karena merasa tidak dihargai.
Editor : Anita Fitriani