SEMARANG — Kantor Imigrasi Semarang bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan penipuan yang terjadi secara daring dengan modus hubungan cinta atau love scamming di Kota Semarang pada awal bulan Juni 2026.
Dalam tindakan pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada hari Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di area Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.
Empat WNA yang telah ditangkap tersebut masing-masing bernama HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, petugas juga menangkap dua orang warga negara Indonesia yang berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan peran mereka dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Bacok
Sebelum penangkapan dilakukan, pihak Imigrasi Semarang melaksanakan tindakan intelijen keimigrasian secara mendalam selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan banyak barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penipuan daring.
Barang bukti yang diambil, antara lain, 604 unit telepon seluler dari berbagai merek, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, dan sejumlah dokumen lainnya.
Baca Juga: Trans Jateng Tambah Layanan: Ada Tiga Koridor Baru yang Akan Beroperasi pada 2027
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut diduga terlibat dalam praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai aplikasi komunikasi digital, termasuk DingTalk dan Ding Ding.
Modus ilegal tersebut terungkap melalui tindakan pengawasan keimigrasian yang mengungkap bahwa para pelaku tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia untuk melakukan kejahatan siber berbentuk penipuan berkedok cinta.
Keempat WNA asal Tiongkok dan dua WNI kini telah diamankan untuk menjalani proses detensi dan pemeriksaan lebih lanjut guna menyelidiki peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas penipuan daring yang terdeteksi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Semarang Jadi Kota Tertinggi Kasus HIV di Jawa Tengah, Ada 240 Kasus Baru
Kantor Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan mengambil tindakan tegas terhadap segala penyalahgunaan izin tinggal yang digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber di daerah Kota Semarang.
Operasi ini adalah bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk menangkal ancaman kejahatan daring internasional yang semakin meluas di Indonesia. (*)
Editor : Anita Fitriani