PEKALONGAN – Seorang pria berinisial AH (53), yang diketahui merupakan pengasuh sebuah padepokan sekaligus pondok pesantren berinisial “PA” di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (27/5) malam, setelah sebelumnya AH diamankan dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, mulai hari ini terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Setiyanto, seperti dikutip dari Radar Pekalongan.
Ia menambahkan, alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, pendapat ahli, serta barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan korban saat kejadian berlangsung.
Enam Saksi Korban, Polisi Buka Posko Pengaduan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari enam santriwati yang diduga menjadi korban sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Namun, jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berjalan.
Untuk menampung laporan tambahan, Polres Pekalongan Kota juga membuka layanan posko pengaduan bagi masyarakat maupun santri lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa.
“Kemungkinan masih ada tambahan korban. Karena itu kami sudah membuka posko pengaduan. Siapa pun yang merasa menjadi korban bisa segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.
AH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan untuk memaksa seseorang melakukan atau membiarkan tindakan asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Kuasa Hukum Bantah Seluruh Tuduhan
Di sisi lain, tim kuasa hukum AH yang dipimpin oleh H. Arif NS bersama H. M. Sokheh dan Kurnia Nova Saputra menyampaikan bahwa mereka ditunjuk oleh pihak keluarga untuk mendampingi tersangka sejak proses pemeriksaan berlangsung pada Rabu siang hingga larut malam.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh para pelapor.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga menjelang tengah malam, AH disebut telah menjalani pemeriksaan dengan 52 pertanyaan dari penyidik.
“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Arif saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (28/5/2026) dini hari.
Menurutnya, seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor tidak diakui oleh AH. Ia menyebut kliennya menolak semua pernyataan yang disangkakan kepadanya.
“Dari enam laporan itu, secara substansi tidak kami rinci. Namun klien kami dengan tegas menyatakan semua tidak benar,” tambahnya.
Arif juga mengaku terkejut dengan kasus yang menjerat kliennya, karena selama ini AH dikenal sebagai sosok tokoh agama yang dinilai baik di lingkungan sekitarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta penyidik bersikap profesional serta objektif.
Ia juga berharap perkara ini dapat dihentikan apabila di kemudian hari tidak ditemukan bukti yang cukup.
Rencana Pembelaan dan Saksi Meringankan
Dalam menghadapi proses hukum selanjutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan serta menghadirkan ahli untuk menguji unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
Mereka juga menegaskan akan membuktikan di persidangan apakah peristiwa yang dilaporkan benar memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Selain itu, kuasa hukum berharap agar hak-hak korban maupun hak hukum tersangka tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan AH bermula pada Rabu dini hari, ketika sebuah kelompok organisasi bernama “Yakuza Maneges” mendatangi kediaman sekaligus padepokan milik AH setelah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kelompok tersebut kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
AH akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB tanpa perlawanan.
Setelah itu, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Ali Mustofa