SEMARANG — Seorang pria muda berinisial RFP (24) mengalami cedera parah setelah ditembak dengan menggunakan senapan angin pada dini hari, 10 Mei 2026, pukul 01.00 WIB, di area Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Pelaku berinisial RCSD (55) telah ditangkap oleh kepolisian dan kasus ini saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Peristiwa penembakan berlangsung di Jalan Tegalsari Perbalan, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, tepat di dekat area pemakaman, saat korban sedang berada di lokasi dan menjadi target tembakan dari senapan angin, yang terluka parah pada ginjal dan paru-parunya. Akibatnya, korban harus menjalani operasi serta perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut pernyataan dari Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, pelaku bernama RCSD (55), yang merupakan warga Candisari, ditangkap di tempat tinggalnya pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 17.15 WIB tanpa melawan, dan kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk diinterogasi.
Baca Juga: Keselamatan Prioritas: KAI Semarang Tutup 6 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut, saat ini penyidik Satreskrim masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan apa yang menjadi motif dan rincian kejadian sebelum penembakan terjadi.
Pernyataan awal dari penyidikan menunjukkan bahwa pelaku memiliki ketidaksukaan terhadap kelompok yang memasuki desanya dan diduga berniat menciptakan keributan, sedangkan korban diduga dalam keadaan mabuk pada saat insiden, polisi masih melakukan verifikasi atas keterangan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa senapan angin laras panjang yang diduga digunakan dalam penembakan sudah diamankan oleh petugas, bersamaan dengan barang bukti balistik dan forensik lainnya untuk memperkuat penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Warga sekitar lokasi kejadian menyatakan keprihatinan atas insiden yang terjadi pada dini hari 10 Mei 2026 ini dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar untuk memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, pihak rumah sakit berfokus pada usaha penyelamatan nyawa korban dan memberikan perawatan lanjutan hingga kondisinya membaik.
Meski ada postingan di media sosial yang menyatakan insiden terjadi pada 12 Mei 2026, kepolisian menegaskan bahwa penembakan sebenarnya terjadi lebih awal, yaitu pada Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. (*)
Editor : Anita Fitriani