Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Geger Penipuan Umroh, Pemilik Biro Al Amanah di Semarang Tipu Jemaah Hingga Rp356 Juta

Anita Fitriani • Jumat, 1 Mei 2026 | 20:01 WIB
Pemilik kantor biro Umroh Al Amanah di Semarang ditetapkan tersangka
Pemilik kantor biro Umroh Al Amanah di Semarang ditetapkan tersangka

 

 

 

SEMARANG — Pemilik biro umroh dan haji Al Amanah di Semarang, berinisial HU (45), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Semarang karena diduga melakukan penipuan yang merugikan empat orang korban hingga Rp356 juta, dengan jumlah korban yang diperkirakan mencapai 15 orang.

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro umroh Al Amanah di Semarang muncul setelah sejumlah calon jemaah berkumpul di kantor agen perjalanan yang terletak di lantai dasar Java Mall, Kecamatan Semarang Selatan, pada hari Minggu, 26 April 2026.

Mereka menuntut kejelasan mengenai dana yang telah mereka bayarkan untuk paket umroh selama 9 hari dengan harga Rp25 juta per orang, yang keberangkatannya terus-menerus ditunda.

Baca Juga: Besok 2 Mei, Kota Semarang Bersiap Gelar Parade Semarang Night Carnival 2026

Empat orang yang melapor secara resmi kepada pihak kepolisian mengalami kerugian total sebesar Rp356,5 juta, di mana dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka, HU.

AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, mengonfirmasi tentang penahanan HU dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 30 April 2026.

Ternyata biro perjalanan tersebut tidak nyata, meskipun tersangka sempat menggunakan agen umroh lainnya untuk memberangkatkan sebagian jemaah sebelumnya.

Baca Juga: Adik Tusuk Kakak Kandung di Semarang: Satu Tusukan Akhiri Nyawa

Pihak kepolisian telah menginterogasi 11 saksi, termasuk pelapor, korban, dan tersangka, guna menyelidiki aliran dana dan keabsahan biro tersebut.

Para korban awalnya tertarik dengan penawaran paket umroh yang murah, yaitu Rp25 juta untuk perjalanan selama 9 hari ke Tanah Suci.

Namun, setelah melunasi pembayaran, keberangkatan mereka terus ditunda tanpa kejelasan, hingga akhirnya muncul dugaan adanya penipuan.

Baca Juga: Ratusan Kios Terbakar, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Beberapa korban melaporkan bahwa mereka hanya mendapatkan pengembalian dana sebagian, seperti dua korban yang masing-masing merugi Rp50 juta, tetapi hanya menerima kembali Rp30 juta dan Rp20 juta. 

Meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian uang kepada beberapa korban, pengembalian tersebut belum lunas, dan penyelidikan untuk korban lain yang belum melapor masih terus berjalan.

HU diketahui sebagai mantan narapidana terkait penipuan pada tahun 2016 dan 2017, meskipun pihak kepolisian masih menyelidiki apakah kasus-kasus sebelumnya juga berhubungan dengan umroh.

Baca Juga: Perjuangan Penjual Pentol di Semarang: Konsisten Menabung Hingga Bisa Naik Haji

Dengan total korban sekitar 15 orang berdasarkan tiga laporan polisi, kerugian keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar dari Rp356 juta yang dilaporkan oleh empat korban pertama.

Saat ini, tersangka ditahan di Polrestabes Semarang dan terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun berdasarkan pasal penipuan.

Kasus ini memasuki fase penyidikan yang lebih dalam setelah polisi memeriksa lima saksi awal pada 26 April 2026, termasuk pemilik agen dan para korban.

Kerumunan di depan kantor Al Amanah melihatkan kekecewaan calon jemaah yang telah menyiapkan dana untuk menjalankan ibadah suci.

Pihak kepolisian mengimbau kepada korban lainnya untuk segera melapor agar kerugian mereka dapat dipulihkan melalui proses hukum.

Sampai saat ini, penyelidikan berfokus pada aliran dana ke rekening pribadi tersangka dan keabsahan biro yang tidak nyata tersebut. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#kantor biro umroh #biro umroh semarang #berita jateng #berita semarang #umroh