Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemilik Biro Umroh Al Amanah Semarang Ditetapkan Tersangka Usai Digeruduk Calon Jemaah

Anita Fitriani • Kamis, 30 April 2026 | 13:48 WIB
Pemilik kantor biro Umroh Al Amanah di Semarang ditetapkan tersangka
Pemilik kantor biro Umroh Al Amanah di Semarang ditetapkan tersangka

 

 

 

 

SEMARANG — Polrestabes Semarang  menetapkan HU, pemilik biro perjalanan haji dan umroh Al Amanah, sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon jemaah umroh pada Selasa, 28 April 2026, setelah tiga orang korban melaporkan dugaan penggelapan uang mereka.

Permasalahan ini dimulai ketika calon jemaah yang sudah melunasi biaya umroh merasakan kekecewaan akibat pembatalan keberangkatan yang tidak ada penjelasan jelas, meskipun pembayaran telah dilakukan sejak akhir tahun 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa HU telah ditahan di Mapolrestabes Semarang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

Baca Juga: Kantor Travel Umroh di Semarang Digeruduk Calon Jemaah, Keberangkatan Umrah Batal dan Dicurigai Penipuan

Ketiga korban yang melapor mengalami kerugian yang cukup besar, di mana dua di antaranya hanya menerima pengembalian dana sebagian setelah menunggu berbulan-bulan.

Sebelum HU ditetapkan sebagai tersangka, kantor biro Al Amanah di Semarang disambangi oleh warga pada 26 April 2026, karena para korban merasa diabaikan dalam proses pengembalian uang.

Salah satu korban, Endang (54), mengaku telah menyetor Rp46 juta untuk dirinya dan saudaranya sejak Januari 2025, tetapi hanya mendapatkan kembali Rp25 juta setelah pembatalan mendadak.

Reza Tongga (43) dari Mijen melaporkan bahwa ia seharusnya berangkat pada 5 Januari 2026 setelah melunasi pembayaran di bulan Desember 2025, namun diminta untuk menjadwal ulang dua hari sebelum keberangkatan, yang menimbulkan kecurigaan adanya penipuan.

Baca Juga: Lebih dari 200 Kios Pasar Kanjengan Semarang Terbakar, Kerugian Rp2,5 Miliar

Polisi kemudian mengamankan HU dari kerumunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kerugian yang ditanggung korban mencapai puluhan juta rupiah per orang, dengan biaya umroh yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp50 juta, tergantung paket yang dipilih.

Andika menjelaskan bahwa penyelidikan masih dilanjutkan dengan memeriksa lima saksi awal, yang mencakup korban dan pihak terkait lainnya, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memverifikasi legalitas biro tersebut.

Baca Juga: Perjuangan Penjual Pentol di Semarang: Konsisten Menabung Hingga Bisa Naik Haji

Para korban menduga bahwa modus operandi HU melibatkan janji keberangkatan yang cepat untuk menarik pembayaran di awal, kemudian menghindari komunikasi saat waktu keberangkatan tiba.

Hingga Kamis, 30 April 2026, HU masih ditahan sementara polisi menyelidiki transaksi keuangan dan mencari kemungkinan korban lain yang belum melapor.

Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah umroh agar memilih biro yang terdaftar secara resmi dan memverifikasi izin dari Kemenag sebelum melakukan pembayaran.

Penyidik berharap penetapan tersangka ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor perjalanan ibadah di Semarang. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#kantor biro umroh #berita jateng #berita semarang hari ini #semarang #Biro umroh